Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tangerang (Ungkap Tipikor) – Jasad seorang pria ditemukan terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM. 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Selasa (22/4/2025). Polisi segera lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Akp Prapto Laksono dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Fertofan membenarkan terkait penemuan jasad pria tersebut.

Kata dia, Korban ditemukan sekira pukul 08.15 WIB oleh masyarakat dan diteruskan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Lalu Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Pertofan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat itu berada di Jalan Daan Mogot KM.21 sekira jam 08.15 WIB tadi,” ujar Zain ditemui awak media di pemulasaraan jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2025) siang WIB.

Adapun penemuan mayat pria ini ditaksir berusia antara 20 sampai 30 tahun. Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga lantaran mencium bau tak sedap.

Setelah ditelusuri bau tersebut ternyata berasal dari dalam karung yang berada di pinggir diantara Got pinggir Jalan Daan KM 21, wilayah hukum Polsek Batuceper. Pada pemeriksaan luar diketahui pada mayat korban di temukan beberapa luka terbuka pada kepala dan tangan kanan.

Namun demikian, Zain belum dapat merinci penyebab pasti kematian korban termasuk ciri+cirinya. Lantaran pihaknya masih melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

“Untuk ciri-ciri korban dan penyebab pasti kematian masih dilakukan autopsi. Saya berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kelurganya dapat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya. (*)

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *