Dedi Guswinto , S.S.M.Si Plt Camat Terbanggi Besar Dukung Penuh Program Bupati Ardito Wijaya Dalam Meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Tengah

TERBANGGI BESAR (Ungkap Tipikor) – Selasa , (2/8/2025) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Terbanggi Besar Dedi Guswindo mendukung penuh program Bapak bupati Ardito Wijaya terutama di sektor peningkatan PAD Kabupaten Lampung Tengah.
Dibuktikan atas ada nya pengaduan masyarakat terkait marak nya rumah warga yang di jadikan Gudang atau Tempat penyimpanan Rokok Ilegal Plt camat Terbanggi Besar Dedi Guswindo langsung memerintahkan Kasi Trantip kecamatan Herwansyah, S.IP., berkoordinasi dengan pihak kelurahan bandar jaya barat untuk langsung turun mengkroscek dugaan rumah warga yang di jadikan tempat gudang rokok ilegal.
Dari hasil asesmen Kasi Trantib Kecamatan menyimpulkan bahwa benar rumah tersebut jadi tempat penyimpanan/penampungan sementara Rokok merek Kuju yang diduga Ilegal,dan pada saat di tanya terkait izin usaha nya yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat surat terkait perizinan dengan alasan di bawa oleh Kaling dan RT terdahulu.

Atas dasar hasil Asesment tersebut Plt Camat Terbanggi Besar Dedi langsung memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan Herwan untuk segera membuat Berita acara guna di teruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTPS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang satu Kabupaten Lampung Tengah agar tempat usaha tersebut dapat di beri penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbub) No 47 Tahun 2021 Tentang Prizinan.

Dedi menambahkan diri nya tidak akan segan segan untuk menegur para pelaku usaha yang ada di ruang lingkup Kecamatan Terbanggi Besar agar melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai usaha.” Ungkap Dedi.

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *