PERAN KEPALA SEKOLAH SMAN 3 PONOROGO DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

PONOROGO (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima dan memberi pelajaran. Oleh karena itu Kepala Sekolah Bapak,Dr SamitoPribdi.,M.pd. secara sederhana dapat didefinisikan sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dilembaga yang dipimpinnya. Kepala sekolah juga memiliki pengaruh besar disekolah karena dia terlibat langsung dalam kurikulum sekolah dan semua kegiatan. Pencapaian tujuan sekolah tergantung pada kemampuan dan ketrampilan kepala sekolah untuk memimpin lembaga yang dipercayakan kepadanya.

Tugas kepala sekolah Bapak,Dr.Sasmito Pribdi.,M.pd. tidak hanya dalam memimpin pendidikan, akan tetapi tugas kepala sekolah juga penting dalam merencanakan, mengkoordinasikan, memantau seluruh kegiatan pendidikan disekolah.

Begitupun dengan Kepala Sekolah SMAN 3 PONOROGO, KABUPATEN PONOROGO PROPINSI JAWA TIMUR. Bapak,Dr.Sasmito Pribdi,M.pd. Beliau adalah sosok yang mempunyai disiplin tinggi. Sehingga seluruh kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di sekolah ini mempunyai tingkat disiplin yang sangat tinggi. Hal ini menjadi panutan bagi seluruh warga sekolah yg terdiri dari petugas sekolah, Bapak Ibu Dewan Guru dan seluruh Siswa Siswi SMAN 3 PONOROGO KABUPATEN PONOROGO PROPINSI JAWA TIMUR

Kedisiplinan yang diajarkan oleh Beliau tidak hanya berlaku dilingkungan sekolah, tetapi juga membekas dalam kehidupan sehari hari siswa, baik dirumah maupun dalam interaksi dalam masyarakat. Rutinitas disiplin ini terlihat dalam berbagai aspek, seperti pelaksanaan ibadah, upacara bendera setiap Senin pagi dan kegiatan ekstrakurikuler.

Dampak positif dari kedisiplinan ini dirasakan luas menjadikan lingkungan SMAN 3 PONOROGO sebagai tempat yang kondusif bagi pembentukan karakter yang kuat. Terima kasih kepada Kepala Sekolah Bapak,Dr.Sasmito Pribdi,M.pd. yang telah menjadi panutan dalam penegakan disiplin.

(ALI)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *