Pembawa 75 Ribu Ekstasi Mulai Diadili, 9 Saksi Dihadirkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih

Gunungsugih (Ungkap Tipikor) – Pembawa 75 ribu pil ekstasi Raffi, yang mengalami kecelakaan di Tol Terbanggibesar – Bakauheni,  mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsugih,  Lampung Tengah,  Rabu (06/05/26), dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin ketua majelis Dianudin.,SH, dengan anggota Novia Nanda Pertiwi., SH.,MH, dan Rahmat Fandika Timur.,SH. Sedangkan Jaksa penuntut Umum  (JPU) Winardo, Kasa Negara.,SH.,MH., dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

Hadir juga Advokat terdakwa H. Hidayanto.,SH.,MH., dan rekan dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah.

Sembilan saksi yang dihadirkan oleh JPU, adalah 4 anggota Reskrim Mabes Polri, 2 petugas jalan tol, 1 petugas BKO Korem Garuda Hitam Lampung, 1 petugas PJR, dan RR istri siri terdakwa.

Dalam persidangan istri siri Raffi yaitu, RR menerangkan awalnya sebelum kecelakaan mobil X-trail Nopol D 1160 UN, RR yang hendak ke Medan dari Jakarta disarankan Raffi agar berangkat ke Medan melalui bandara yang ada di Palembang.

Merekapun dari Jakarta melewati Jalan Tol Trans Sunatera. Saat tiba di Palembang mereka memesan kamar sebuah hotel untuk beristrahat. Keduanya lalu keluar untuk makan siang. Setelah itu, RR terbang ke Medan.

Sedangkan Raffi balik pulang ke Jakarta, pada malam Kamis (20/05/26).

Dalam perjalanan melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kamis (20/05/25) sekitar pukul 05.40, Wib, mobil X-trail D 1160 UN yang dikemudikan Raffi mengalami kecelakaan. Mobil X-trail warna hitam dalam kondisi rusak parah dan Raffi berhasil melarikan diri. 

Petugas yang memeriksa mobil  menemukan 75 ribu pil ekstasi yang dimasukkan puluhan tas.

Terungkapnya identitas Raffi, dari tiket boarding pass kapal laut, atas nama RR, yang beralamat Medan.

Usai sidang, Advokat H.Hidayanto.,SH.,MH., berharap persidangan bisa berjalan sesuai peraturan perundang- undangan,  dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

“Semua pihak supaya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Persidangan ini supaya berjalan sesuai aturan hukum yang ada,” ujar H. Hidayanto.,SH.,MH, yang juga ketua Pos Bakum PN Gunungsugih itu.

(Ali)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *