Pastikan Program Pembangunan Sesuai Aturan, Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Kunjungi Kejari Tanggamus

Tanggamus (Ungkap Tipikor) – Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna memastikan program pembangunan yang akan dilaksanakan berjalan sesuai aturan.

“Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, guna memastikan seluruh program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi,” katanya di Kotaagung, Selasa (11/03).

Untuk itu, dirinya bersama dengan wakil bupati pada hari ini melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan

Kita sangat memerlukan pendampingan hukum terutama pada saat dilaksanakannya tender proyek, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanggamus bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan sejumlah program kerja yang telah dicanangkan.

Hal itu agar manfaat pembangunan yang dilaksanakan bisa memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama supaya setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhrudin mengucapkan terima kasih atas kunjungan bupati dan wakil bupati beserta jajaran.

Pada prinsipnya, kami akan selalu mendukung program kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengenai pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Adi menyatakan, khusus terkait dengan pembangunan, pihaknya akan selalu melakukan pendampingan hukum agar dalam pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati didampingi Sekda Tanggamus Suadi, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *