Bumi Nabung (Ungkap Tipikor) – Limbah yang dihasilkan pabrik di sekitaran Kampung Bumi Nabung, tepatnya di Kampung Sri Kencono, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dikeluhkan oleh warga setempat.
Warga mengeluh limbah pabrik yang baunya sangat menyengat. Limbah yang dihasilkan pabrik sangat mengganggu kondisi kesehatan masyarakat.
“Banyak sekali dampak yang dihasilkan oleh pabrik di sini, terlebih limbah pabrik itu dibuang di lahan terbuka tanpa melalui proses daur ulang yang seharusnya sehingga mengakibatkan terjadinya polusi air dan udara,” ujar aktivis lingkungan setempat, USMAN.
Pembuangan limbah yang dilakukan oleh Bapak PG, ketika dihubungi via telepon dengan No. 08**********, panggilan tersebut tidak diangkat atau di-reject.
Pembuangan limbah yang dilakukan Bapak PG untuk menimbun/menutup limbah bekas pembongkaran rigid beton jalan nasional (limbah konstruksi).
Selain menimbulkan masalah udara, nantinya limbah ini juga akan mengakibatkan masalah polusi air.
Berdasarkan PERMEN LHK No. 19 Tahun 2021, “Setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan yang bisa berupa reduce, reuse, recycle, dan baru terakhir landfill, atau tempat pembuangan akhir resmi, bukan dibuang ke lahan orang lain,” tegasnya.
Warga dan aktivis lingkungan setempat berharap adanya tindakan dari pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah tersebut.
(USMAN)






