MADIUN (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan penyimpangan keuangan kembali mengguncang dunia pendidikan Kota Madiun. Oknum Kepala SMP Negeri 1 Kota Madiun yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Madiun diduga kuat menjadi dalang utama praktik pembengkakan biaya (markup) dan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Posisi ganda ini dinilai memperparah situasi. Seharusnya beliau menjadi teladan dan pengawas kepatuhan pengelolaan dana pendidikan se-Kota Madiun, namun justru sekolah yang dipimpinnya terindikasi melakukan pelanggaran berat.
Total alokasi dana yang diterima sekolah sebesar Rp 457.380.000 untuk 756 siswa, yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada 21 Januari 2025 dan 17 September 2025. Namun, data realisasi menunjukkan lonjakan nilai yang tidak wajar serta selisih pencatatan yang mencurigakan.
RINCIAN DATA & INDIKASI PENYIMPANGAN PADA POS YANG DISOROT
Berikut perbandingan rincian komponen yang terindikasi bermasalah:
| Komponen Penggunaan | Pencairan I (21 Jan) | Pencairan II (17 Sep) | Total Tercatat | Dugaan Penyimpangan |
|---|---|---|---|---|
| Pengembangan Perpustakaan | Rp 20.540.590 | Rp 79.991.000 | Rp 100.531.590 | Lonjakan hampir 4 kali lipat tanpa penjelasan rinci jumlah buku, jenis koleksi, atau bukti penerimaan fisik. Diduga kuat markup harga satuan. |
| Pembelajaran & Ekstrakurikuler | Rp 125.701.016 | Rp 208.592.814 | Rp 334.293.830 | Total mencapai sepertiga lebih dari seluruh anggaran, namun tidak terlihat kegiatan atau perlengkapan yang sebanding nilainya. |
| Langganan Daya & Jasa | Rp 47.414.523 | Rp 56.557.789 | Rp 103.972.312 | Selisih sekitar Rp 9 juta dalam waktu kurang dari setahun perlu verifikasi tagihan resmi dari penyedia layanan. |
| Pemeliharaan Sarpras | Rp 27.116.329 | Rp 111.944.991 | Rp 139.061.320 | Naik drastis lebih dari 4 kali lipat. Belum jelas jenis pekerjaan, spesifikasi material, dan kesesuaian harga pasar. |
| Total Seluruh Pengeluaran | Rp 330.797.647 | Rp 583.951.542 | Rp 914.749.189 | Jauh melebihi total dana yang diterima (Rp 457,38 juta). Ini indikasi kuat pemalsuan laporan atau pencatatan ganda. |
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
- Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025: Pengelolaan Dana BOS wajib sesuai kebutuhan riil, harga pasar yang wajar, transparan, dan dapat dibuktikan dengan bukti fisiknya.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Dilarang memanipulasi data, memalsukan laporan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001: Penyalahgunaan wewenang, pembengkakan harga, dan pemalsuan dokumen yang merugikan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
- Peraturan BPK No. 1 Tahun 2021: Menegaskan larangan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah dan kewajaran harga.
TUNTUTAN MASYARAKAT DAN LANGKAH PENINDAKAN
Masyarakat, wali murid, dan elemen pendidikan mendesak:
- ✅ Inspektorat Kota Madiun, BPK Perwakilan Jawa Timur, Dinas Pendidikan, serta KPK segera melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan lapangan.
- ✅ Menonaktifkan sementara oknum dari jabatan Kepala Sekolah dan Ketua MKKS selama proses penyelidikan berlangsung.
- ✅ Meminta pertanggungjawaban rinci setiap rupiah yang tercatat serta menunjukkan bukti fisik barang dan pekerjaan.
- ✅ Jika terbukti bersalah, menjatuhkan sanksi pencopotan tetap, menuntut ganti rugi kerugian negara, serta memproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Madiun. Perkembangan kasus akan terus dipantau.
(Redaksi)






