DIDUGA KUAT KEPALA SMPN 1 KOTA MADIUN (KETUA MKKS) JADI DALANG MARKUP & KORUPSI DANA BOS 2025

MADIUN (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan penyimpangan keuangan kembali mengguncang dunia pendidikan Kota Madiun. Oknum Kepala SMP Negeri 1 Kota Madiun yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Madiun diduga kuat menjadi dalang utama praktik pembengkakan biaya (markup) dan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Posisi ganda ini dinilai memperparah situasi. Seharusnya beliau menjadi teladan dan pengawas kepatuhan pengelolaan dana pendidikan se-Kota Madiun, namun justru sekolah yang dipimpinnya terindikasi melakukan pelanggaran berat.

Total alokasi dana yang diterima sekolah sebesar Rp 457.380.000 untuk 756 siswa, yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada 21 Januari 2025 dan 17 September 2025. Namun, data realisasi menunjukkan lonjakan nilai yang tidak wajar serta selisih pencatatan yang mencurigakan.

RINCIAN DATA & INDIKASI PENYIMPANGAN PADA POS YANG DISOROT

Berikut perbandingan rincian komponen yang terindikasi bermasalah:

Komponen PenggunaanPencairan I (21 Jan)Pencairan II (17 Sep)Total TercatatDugaan Penyimpangan
Pengembangan PerpustakaanRp 20.540.590Rp 79.991.000Rp 100.531.590Lonjakan hampir 4 kali lipat tanpa penjelasan rinci jumlah buku, jenis koleksi, atau bukti penerimaan fisik. Diduga kuat markup harga satuan.
Pembelajaran & EkstrakurikulerRp 125.701.016Rp 208.592.814Rp 334.293.830Total mencapai sepertiga lebih dari seluruh anggaran, namun tidak terlihat kegiatan atau perlengkapan yang sebanding nilainya.
Langganan Daya & JasaRp 47.414.523Rp 56.557.789Rp 103.972.312Selisih sekitar Rp 9 juta dalam waktu kurang dari setahun perlu verifikasi tagihan resmi dari penyedia layanan.
Pemeliharaan SarprasRp 27.116.329Rp 111.944.991Rp 139.061.320Naik drastis lebih dari 4 kali lipat. Belum jelas jenis pekerjaan, spesifikasi material, dan kesesuaian harga pasar.
Total Seluruh PengeluaranRp 330.797.647Rp 583.951.542Rp 914.749.189Jauh melebihi total dana yang diterima (Rp 457,38 juta). Ini indikasi kuat pemalsuan laporan atau pencatatan ganda.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

  1. Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025: Pengelolaan Dana BOS wajib sesuai kebutuhan riil, harga pasar yang wajar, transparan, dan dapat dibuktikan dengan bukti fisiknya.
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Dilarang memanipulasi data, memalsukan laporan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan.
  3. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001: Penyalahgunaan wewenang, pembengkakan harga, dan pemalsuan dokumen yang merugikan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
  4. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2021: Menegaskan larangan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah dan kewajaran harga.

TUNTUTAN MASYARAKAT DAN LANGKAH PENINDAKAN

Masyarakat, wali murid, dan elemen pendidikan mendesak:

  • ✅ Inspektorat Kota Madiun, BPK Perwakilan Jawa Timur, Dinas Pendidikan, serta KPK segera melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan lapangan.
  • ✅ Menonaktifkan sementara oknum dari jabatan Kepala Sekolah dan Ketua MKKS selama proses penyelidikan berlangsung.
  • ✅ Meminta pertanggungjawaban rinci setiap rupiah yang tercatat serta menunjukkan bukti fisik barang dan pekerjaan.
  • ✅ Jika terbukti bersalah, menjatuhkan sanksi pencopotan tetap, menuntut ganti rugi kerugian negara, serta memproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Madiun. Perkembangan kasus akan terus dipantau.

(Redaksi)

  • Related Posts

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 1 JENEPONTO, SULAWESI SELATAN

    Jeneponto, Sulawesi Selatan(Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah. Namun, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sering disalahgunakan oleh…

    SMKN 1 NGAWI, yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 10, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

    Ngawi – Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *