DIDUGA ANGGARAN DANA BOS DI SD ISLAMIYAH MAGETAN DIJADIKAN LADANG KORUPSI OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN

Magetan, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Lagi-lagi terkait dana BOS muncul di publik akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga penanggung jawab dan pengguna anggaran leluasa mengelolanya.

Hal ini mencoreng dunia pendidikan di Magetan. Kebocoran dana BOS terjadi karena penggunaannya tidak transparan, akuntabel, dan fleksibel. Dana BOS tertutup rapat, hanya orang dekat atau pihak-pihak yang membidangi saja yang mengetahuinya.

Senin, 11 Agustus 2025, beberapa warga yang juga wali murid di SD Islamiyah Magetan, Jawa Timur, menyampaikan keresahan mereka. Di era globalisasi, modernisasi, dan kemajuan zaman, pendidikan di jenjang sekolah dasar seharusnya menjadi penentu kemajuan.

Namun, hal ini diduga terciderai oleh ulah oknum kepala sekolah beserta stafnya. Dari tahun ke tahun, dana BOS dan Dana PIP selalu menjadi ajang untuk mengeruk uang negara. Walaupun diawasi dan dipantau oleh dinas terkait, hal tersebut tidak menyurutkan niat para oknum tersebut.

Aktivis investigasi NKRI dari media ini menelusuri langsung ke lapangan berdasarkan data yang tepat dan akurat. Pada tahun 2024, SD Islamiyah Magetan mendapatkan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total anggaran ratusan juta rupiah. Dana tersebut dicairkan oleh Triyono selaku Kepala SD Islamiyah bersama stafnya.

Dari jumlah dana yang dicairkan, terdapat beberapa komponen anggaran yang diduga dimarkup dan berujung pada tindak pidana korupsi. Komponen pembiayaan yang diduga menjadi ajang korupsi antara lain:

  1. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dugaan: kegiatan yang dibiayai tidak jelas jenis, jumlah peserta, lokasi, dan waktu pelaksanaannya, namun menelan anggaran besar.

  1. Langganan Daya dan Jasa

Dugaan: jumlah anggaran jauh melebihi kebutuhan, dengan selisih jutaan rupiah, padahal sifatnya tetap.

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Dugaan: anggaran digunakan untuk hal di luar perawatan ringan, padahal perawatan sedang dan berat tidak diperbolehkan.

  1. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Dugaan: pembelian alat peraga atau perlengkapan pembelajaran tidak jelas spesifikasi dan jumlahnya, namun bernilai tinggi.

  1. Pembayaran Honor

Dugaan: jumlah honor yang diterima guru tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPJ. Guru honor tetap diminta menandatangani SPJ tersebut.

Dari lima komponen ini, diduga terjadi markup anggaran dan pembuatan laporan SPJ palsu oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri.

Berdasarkan laporan warga dan temuan tim investigasi di lapangan, kami sebagai aktivis media ini berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun untuk memeriksa sekolah tersebut. Jika terbukti, berikan sanksi tegas kepada Suyatno selaku oknum kepala SD Islamiyah dan staf yang terlibat, agar hal serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *