DANA PIP TAHUN 2024 DAN 2025 DI SMKN 1 GEMARANG DIDUGA DIMARK UP KEPALA SEKOLAH, TOTAL ANGGARAN Rp 540.000.000 UNTUK 330 SISWA

Magetan, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah.

Namun, lain halnya di SMKN 1 Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Lecta Januar ini justru diduga melakukan praktik markup dana PIP dan BOS.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya dugaan markup terkait penggunaan dana PIP tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, tercatat ada 269 siswa penerima dengan total anggaran Rp 430.200.000. Sementara pada tahun 2025, jumlah penerima sebanyak 61 siswa dengan anggaran Rp 108.800.000.

Selain itu, pada tahun 2024 juga terdapat pencairan anggaran BOS sebesar Rp 1.147.520.000, yang dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni Januari dan Agustus 2024. Dana tersebut digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan, di antaranya:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 186.720.493.
    Namun, dalam realisasinya tidak terlihat adanya perawatan berarti. Anggaran besar ini hanya disebut digunakan untuk rehab ringan, yang nyatanya tidak tampak hasilnya.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 243.988.125.
  3. Pembayaran honor Rp 230.100.000.
    Padahal, sebagian guru honor sudah diangkat menjadi PPPK, sehingga seharusnya anggaran honor berkurang.
  4. Langganan daya dan jasa Rp 147.360.382.

Tidak hanya itu, Lecta Januar juga diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui staf guru atau wali kelas. Modusnya, siswa penerima PIP yang sudah menarik uang di bank diminta kembali menyerahkan sebagian atau seluruh dana tersebut ke pihak sekolah dengan alasan untuk pembayaran sekolah.

Dugaan korupsi juga mengarah pada laporan SPJ fiktif serta markup belanja dari dana BOS. Bahkan, disebutkan pula adanya pungli berkedok pembayaran SPP dan uang bangunan.

Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi NKRI meminta aparat penegak hukum (APH), dinas terkait, serta inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Gemarang, Lecta Januar.

(Tim)

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *