OKU Timur – Sumatera Selatan (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Namun lain halnya di SMKN 1 Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, yang mana sekolah ini dikepalai oleh seorang Kepala Sekolah, yaitu Bapak Suryadi. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.
Tapi sangat disayangkan, Suryadi selaku kepala sekolah yang juga diduga sebagai penggerak kemajuan sekolah, justru diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi.
Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2025. Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp1.268.800.000, yang terbagi menjadi 2 tahap, yaitu di bulan Januari dan Agustus 2025.
Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh Suryadi tersebut, digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen. Di antaranya terdapat 4 komponen pembiayaan yang diduga kuat di-markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.
Anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan:
- Pengembangan perpustakaan, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp140.908.000.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, di tahun 2025 dengan total mencapai Rp363.930.000.
- Langganan daya dan jasa, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp55.800.000.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di tahun 2025 mencapai Rp215.691.000.
Di dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana BOS, yang hasilnya diduga akan untuk memperkaya diri pribadinya.
Dari pengaduan dan bukti-bukti ini, kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, dan Inspektur Inspektorat agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, tunggu episode mendatang!!
Red & Tim






