BURONAN 7 TAHUN DIGIRING JAKSA KEJARI LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Tertangkap setelah 7 tahun buron, terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 akhirnya diamankan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Lamteng tahun 2009, terbukti menyalahgunakan dana UP dan TUP, hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017.

Pengamanan dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan saat ini terpidana telah diamankan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi.

Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam memberantas korupsi secara tuntas.

(Him)

  • Related Posts

    Komunikasi Kepala SMKN Sugihwaras dengan Awak Media Menjadi Perhatian

    Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun…

    Wabup Lampung Timur Azwar Hadi: Semangat Kartini Harus Lahirkan Perempuan Mandiri dan Berdaya

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) — Semangat emansipasi perempuan kembali digaungkan dalam kegiatan edukasi kepada komunitas perempuan dalam rangka peringatan Hari Kartini Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *