Badan Musyawarah DPRD Kota Metro Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Sekretaris DPRD

Kota Metro (Ungkap Tipikor) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Metro mengadakan rapat dengar pendapat bersama Sekretaris DPRD Kota Metro pada Senin, 6 Januari 2025. Pertemuan ini berlangsung di Ruang OR DPRD Kota Metro dengan agenda utama membahas berbagai hal strategis terkait perencanaan dan pelaksanaan program kerja yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap laporan kinerja serta rencana yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian jadwal kegiatan DPRD, termasuk agenda kunjungan kerja, sidang paripurna, dan evaluasi program yang telah berjalan selama tahun 2024.

Ketua Badan Musyawarah menyampaikan bahwa rapat ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi DPRD dengan kebutuhan masyarakat Kota Metro. “Kami berharap melalui rapat dengar pendapat ini, kita dapat menghasilkan keputusan yang tepat sasaran demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kota Metro,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris DPRD Kota Metro memaparkan sejumlah poin penting terkait alokasi anggaran, koordinasi antarbagian, dan upaya peningkatan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Rapat yang berlangsung selama dua jam ini berjalan lancar dengan suasana yang kondusif. Para peserta rapat sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi dan sinergi guna memastikan seluruh program kerja dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan DPRD Kota Metro dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasinya, terutama dalam memberikan pelayanan dan aspirasi yang maksimal untuk masyarakat.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *