AWAS HATI HATI !!! TANGKAP DAN LAPORKAN OKNUM KOMNASDIK ABAL ABAL BERGENTAYANGAN DI WILAYAH DISDIK JAWA TIMUR

Madiun, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Mapas ..Gawat …Gawat oknum Mkks SMKN kabupaten Madiun berlindung ke komnasdik Abal Abal ..

Sabtu ,22 februari 2025 , di saat Tim dari media investigasi NKRi ini beserta lembaga yang ada di kabupaten Jawa Timur di telp Orang tidak dikenal (OTK ) dengan nomor Whatsapp +62 822-2439-xxxx……..

dalam percakapan via telp WhatsApp OTK mengaku bernama Aan yang merupakan salah satu Anggota Komnasdik yang mendapat mandat dari bapak kunjung Wahyudi selaku ketua Komnas dik untuk membackup SMKN di kabupaten Madiun Jawa Timur, tak hanya itu saja Aan meminta agar tim dari media ini beserta lembaga menghadap beliau ,dan melarang untuk menelpon seta berkunjung kes salah satu sekolah yang memang menjadi Bahan klarifikasi dari media dan lembaga kami terkait penggunaan anggaran dana bos yang tidak diyakini kebenarannya.

Aan melarang media dan LSM mengkonfirmasi terkait penggunaan anggaran dana bos serta bantuan bpopp di sekolah sekolah karena beliau yang diutus oleh pak ketua komnasdik untuk memberikan Bantuan hukum untuk sekolah yang ada di Jawa Timur ,,

Dalam hal ini jelas Aan sudah menabrak
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tak hanya itu saja Aan yang ternyata oknum ketua komite SMKN 10 Surabaya ini telah menyerukan mengaku anggota komnasdik namun ternyata setelah di tanyakan kepada bapak ketua komnasdik tentang Aan beliau menegaskan bahwa Aan bukan orang komnasdik

Aan Selaku ketua komite SMKN 10 Surabaya ,terkadang Aan diminta bantu sekolah sekolah jika ada masalah namun malah sering memanfaatkan Nama bapak ketua untuk meminta minta kepada para kepala sekolah.

Dan beliau menghimbau kepada rekan jurnalis dan LSM apabila bertemu dengan Aan Segera ditegur karena dia tidak memiliki Id Card dan surat tugas .

Kepada para sekolah jurnalis dan LSM agar berhati hati dengan Aan yang mengaku menjadi Anggota Komnasdik .AAN hanya seorang ketua komite SMK n 10 Surabaya.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *