ANGGARAN DANA BOS DIDUGA MENJADI KUE BANCAKAN KORUPSI SMKN 1 KARANG ANYAR BENGKULU UTARA

Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menopang kebutuhan siswa dalam pembelajaran di sekolah, ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi.

Rabu, 5 November 2025 — Dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS kini mencuat setelah beberapa wali murid mengajukan laporan kepada media ini serta lembaga yang menjadi tim pendukung media tersebut.

Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang sangat luas. Namun, setiap kali kasus terungkap, tetap saja mengejutkan publik. Kini, sorotan publik tertuju pada SMKN 1 Karang Anyar, Ngawi, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Joko Hartanto selaku Kepala Sekolah dan sekaligus penanggung jawab anggaran.

Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi media ini, dalam penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2024 terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi anggaran per komponen. Diduga kuat, sejumlah anggaran tersebut telah dimark-up dan dikorupsi oleh Joko Hartanto beserta kroninya.

Adapun beberapa komponen yang menjadi sorotan dalam penggunaan Dana BOS adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahap 1: Rp 30.792.000

Tahap 2: Rp 16.433.000
Total: Rp 47.225.000
Padahal, kegiatan penerimaan peserta didik baru seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun ajaran.

  1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain

Rp 72.015.800
Padahal, siswa setiap kali ada kegiatan selalu diminta iuran secara mandiri.

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Rp 266.640.000

Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut, jelas terlihat adanya dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut hanya dijadikan modus oleh oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri.

Lebih parah lagi, kepala sekolah juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Setiap kali pencairan, para siswa tidak pernah membawa pulang uang bantuan tersebut. Mereka hanya diberi kartu PIP dan diminta mengambil uang ke bank yang telah ditunjuk pihak sekolah. Namun setelah pencairan, dana PIP tersebut dikumpulkan kembali kepada guru atau komite dengan alasan pembayaran administrasi sekolah.

Menanggapi hal ini, ketua tim investigasi menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, Gubernur Bengkulu, serta dinas terkait agar segera turun tangan, melakukan pengecekan, dan memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak menular ke sekolah lainnya.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *