Danguk, Karang Jati, Ngawi Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di balai pertemuan Desa Danguk Karangjati Ngawi Jawa Timur.

Pada tahun 2025 ini Desa Danguk Karang Jati mendapatkan kuota dari BPN Kabupaten Ngawi untuk melaksanakan Program PTSL.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah sertifikat massal adalah program pemerintah Republik Indonesia dalam menjamin kepastian hukum atas tanah.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Dalam sosialisasi tersebut, beberapa syarat pengajuan atas terbitnya sertifikat secara massal dipaparkan oleh tim dari BPN Kabupaten Ngawi .
Selain itu juga dihadirkan perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri, dam Inspektorat Kabupaten Ngawi untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum pada Program PTSL tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran hukum pada proses pelaksanaan Program PTSL Desa Danguk Karangjati.

Hadi Sudarno selaku Kades Danguk Karangjati Mengatakan Bahwa untuk desa Danguk Kita mendaftarkan 150 bidang tanah Namun yang bisa diterima oleh Bpn hanya 54 Bidang ,Dan Alhamdulilah Masyarakat Kami Sangat Terbantu atas program PTSL di desa kami ini. Kami berharap agar program PTSL ta 2025;di desa Kami Dapat dilaksanakan dengan Baik tanpa ada halangan suatu apa pun Dan kami himbau kepada masyarakat mari kita bersama sama Saling Bersinergi dalam membantu Mensukseskan program pemerintah khususnya program PTSL ta 2025 ini. Pungkasnya .
(Tim)






