BURONAN 7 TAHUN DIGIRING JAKSA KEJARI LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Tertangkap setelah 7 tahun buron, terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 akhirnya diamankan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Lamteng tahun 2009, terbukti menyalahgunakan dana UP dan TUP, hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017.

Pengamanan dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan saat ini terpidana telah diamankan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi.

Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam memberantas korupsi secara tuntas.

(Him)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *