DANA BOS TAHUN 2025 DI SMKN 1 BELITANG MADANG RAYA, KABUPATEN OKU TIMUR, PROVINSI SUMATERA SELATAN, DIDUGA DI-MARKUP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN TA 2025 MENCAPAI Rp1.268.800.000

OKU Timur – Sumatera Selatan (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMKN 1 Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, yang mana sekolah ini dikepalai oleh seorang Kepala Sekolah, yaitu Bapak Suryadi. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Tapi sangat disayangkan, Suryadi selaku kepala sekolah yang juga diduga sebagai penggerak kemajuan sekolah, justru diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi.

Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2025. Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp1.268.800.000, yang terbagi menjadi 2 tahap, yaitu di bulan Januari dan Agustus 2025.

Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh Suryadi tersebut, digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen. Di antaranya terdapat 4 komponen pembiayaan yang diduga kuat di-markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.

Anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan:

  1. Pengembangan perpustakaan, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp140.908.000.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, di tahun 2025 dengan total mencapai Rp363.930.000.
  3. Langganan daya dan jasa, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp55.800.000.
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di tahun 2025 mencapai Rp215.691.000.

Di dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana BOS, yang hasilnya diduga akan untuk memperkaya diri pribadinya.

Dari pengaduan dan bukti-bukti ini, kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, dan Inspektur Inspektorat agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan.

Selanjutnya, tunggu episode mendatang!!

Red & Tim

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *