DUGAAN PENGGLEMBUNGAN DATA SISWA PKBM SUMBER ILMU SELAYAR DICERMATI, NEGARA DIDUGA ALAMI KERUGIAN MENDALAM


Sulawesi (Ungkap Tipikor) –
đź“‹ *RINGKASAN KASUS
PKBM SUMBER ILMU SELAYAR diduga melaporkan jumlah peserta didik yang tidak sesuai kenyataan untuk mencairkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Tahun 2024 Angka yang dilaporkan diduga telah digelembungkan sehingga mencairkan anggaran jauh melebihi hak yang seharusnya diterima.

Data yang dilaporkan:
Program Jumlah Siswa Dilaporkan Satuan Biaya Diklaim Total Diklaim
Paket A 95 orang Rp 1.460.000 Rp 138.700.000

Paket B 371 orang Rp 1.680.000 Rp 623.280.000

Paket C 468 orang Rp 2.020.000 Rp 945.360.000
TOTAL — — Rp 1.707.340.000

⚠️ Satuan biaya yang digunakan di atas belum tentu sesuai ketetapan resmi pemerintah. Besaran resmi ditetapkan tersendiri oleh Kemendikdasmen dan biasanya lebih rendah dari angka yang diklaim di atas.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

  1. UUD 1945 Pasal 23 ayat (2)
    Segala pemasukan dan pengeluaran anggaran negara dilaporkan secara berkala dengan jujur dan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Data yang tidak benar melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

2 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 — Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Pasal 26: Jumlah peserta didik yang menjadi dasar pencairan dana harus berdasarkan data yang tervalidasi per tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya dan tercatat resmi dalam sistem Dapodik. Setiap penggelembungan jumlah siswa adalah pelanggaran prosedur pencairan dana.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 2 ayat (1): Dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
    Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanipulasi data.
    Ancaman hukuman: Penjara paling singkat
    4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
  2. UU No. 27 Tahun 2022 — Pelindungan Data Pribadi, Pasal 68
    Membuat data palsu atau memanipulasi data untuk keuntungan pribadi: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 Miliar .
  3. KUHP Pasal 263 — Pemalsuan Surat/Dokumen Resmi
    Memasukkan data tidak benar ke dalam dokumen atau sistem pencatatan negara dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

📊 KERUGIAN NEGARA YANG DUGAKAN TERJADI
Pemerintah menetapkan satuan biaya resmi BOP Kesetaraan jauh lebih rendah dari angka yang diklaim. Sebagai acuan resmi Tahun 2025, satuan biaya yang berlaku adalah: Paket A Rp 1.300.000, Paket B Rp 1.500.000, Paket C Rp 1.800.000 per siswa per tahun. Dengan demikian selisih yang diduga tidak wajar sangat besar dan menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan.
Selain itu, seluruh jumlah siswa wajib terverifikasi secara fisik dan tercatat di Dapodik sebelum dana dapat dicairkan. Jika jumlah warga belajar nyata lebih sedikit dari yang dilaporkan, maka selisih dana yang telah diterima adalah kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan seutuhnya beserta sanksi bunga.
📢 DESAKAN MASYARAKAT
Mendesak:

  1. Verifikasi & validasi ulang seluruh data warga belajar PKBM SUMBER ILMU SELAYAR secara langsung di lapangan
  2. Audit menyeluruh oleh BPK, Inspektorat, dan KPK
  3. Tindak lanjut pidana terhadap pihak yang terbukti memanipulasi data
  4. Pengembalian dana yang diduga berlebih diterima ke Kas Negara

“Pencairan dana pendidikan harus berdasarkan data yang benar, bukan rekayasa angka. Setiap rupiah yang berlebih diterima karena data palsu adalah kerugian rakyat yang harus dikembalikan.”
Tutupnya.

(Redaksi)

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *