DIDUGA KUAT ANGGARAN DANA BOS SMPN 2 BONDOWOSO DIMARKUP, TIGA POS UTAMA JADI SOROTAN

BONDOWOSO (Ungkap Tipikor) – Muncul dugaan kuat adanya praktik pembengkakan biaya (markup) dan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Bondowoso. Ketidaksesuaian nilai, lonjakan yang tidak wajar, serta pencatatan ganda pada pos pembayaran honor menjadi indikasi utama penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Sekolah menerima total alokasi sebesar Rp 321.320.000 untuk 554 siswa, yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu pada 18 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.

DATA PERBANDINGAN & INDIKASI KETIDAKWAJARAN

Komponen PenggunaanPencairan I (18 Jan)Pencairan II (12 Ags)Total TercatatDugaan Penyimpangan
Penerimaan Peserta Didik BaruRp 410.700Rp 1.411.920Rp 1.822.620Wajar namun perlu verifikasi bukti pelaksanaan
Pengembangan PerpustakaanRp 47.219.000Rp 0Rp 47.219.000Tidak ada kelanjutan padahal kebutuhan masih ada
Kegiatan Pembelajaran & BermainRp 34.014.100Rp 91.588.800Rp 125.602.900Lonjakan drastis, diduga markup bahan dan perlengkapan
Kegiatan Asesmen/EvaluasiRp 6.733.200Rp 7.573.200Rp 14.306.400Cukup wajar
Administrasi SekolahRp 21.062.805Rp 48.463.220Rp 69.526.025Selisih besar, perlu bukti rincian biaya
Pengembangan Profesi GuruRp 0Rp 0Rp 0Tidak ada alokasi padahal wajib
Langganan Daya & JasaRp 25.956.679Rp 26.846.283Rp 52.802.962Sesuai kebutuhan dasar
Pemeliharaan SarprasRp 62.836.500Rp 68.096.500Rp 130.933.000Total ratusan juta, diduga markup harga material/upah
Penyediaan Alat MultimediaRp 41.847.000Rp 0Rp 41.847.000Tidak ada di tahap kedua
Pembayaran HonorRp 80.280.000Rp 78.300.000Rp 158.580.000Dicatat ganda, total fantastis, tidak sesuai aturan BOS
Total TercatatRp 320.359.984Rp 322.279.923Rp 642.639.907Selisih alokasi dan penggandaan nilai sangat mencurigakan

INDIKASI UTAMA PENYIMPANGAN

  1. Pos Pembayaran Honor Dicatat Ganda: Pada kedua tahap pencairan tercantum pos “Pembayaran Honor” dua kali, dengan total mencapai hampir Rp 160 juta. Padahal aturan Dana BOS melarang keras penggunaan dana untuk membayar honor tetap atau gaji, serta tidak boleh dicatat berulang kali.
  2. Lonjakan Tidak Wajar Pembelajaran & Bermain: Naik lebih dari dua kali lipat tanpa penjelasan penambahan kegiatan yang signifikan.
  3. Pemeliharaan Sarpras Membengkak: Total lebih dari Rp 130 juta, namun belum jelas bukti fisik pekerjaan dan kesesuaian harga pasar.
  4. Selisih Pencatatan Mencurigakan: Total pengeluaran tercatat jauh melebihi alokasi dana yang diterima.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

  • Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS 2024: Wajib akuntabel, tepat sasaran, harga wajar, dan dilarang untuk honor tetap.
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Larangan penyimpangan anggaran dan pemalsuan pencatatan.
  • UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara jika terbukti merugikan negara.

TUNTUTAN

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Jatim, serta Dinas Pendidikan Bondowoso segera melakukan audit menyeluruh, memeriksa bukti fisik, meminta pertanggungjawaban tegas pengelola anggaran, dan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti bersalah.

(TIM)

  • Related Posts

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 1 JENEPONTO, SULAWESI SELATAN

    Jeneponto, Sulawesi Selatan(Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah. Namun, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sering disalahgunakan oleh…

    SMKN 1 NGAWI, yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 10, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

    Ngawi – Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *