DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah
Namun lain halnya di SD NEGERI 1 JATI AGUNG, Kabupaten pringsewu, Provinsi Lampung, ini yang mana sekolah dasar ini dikepalai oleh seorang Kepala sekolah yang berkuasa yaitu juli jauhari. Seorang kepala sekolah seharusnya Menjadi penentu ,yang menjadi penggerak demi kemajuan sekolah.

Tapi sangat disayangkan juli jauhari, selaku kepala sekolah yang juga diduga sebagai penggerak Kemajuan sekolah.
Namun disini justru juli jauhari, diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan Markup Dan Korupsi ’yg mana dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan beberapa dugaan Markup terkait dana Bos reguler khususnya tahun 2025. Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya didapati bahwa pada Tahun 2025 Mencairkan Anggaran dana BOS sebesar Rp 234.000.000 yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu di bulan januari dan agustus 2025.

Dari total besaran Anggaran Dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh juli jauhari tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen ,yang mana ada 3 Komponen pembiayaan yang diduga kuat di Markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi
Anggaran yang di maksud terdapat pada pembiayaan :

  1. pengembangan perpustakaan
    Rp 35.370.000.
  2. Pelaksanaan adminitrasi kegiatan satuan pendidikan
    Rp 60.907.700

3.pembayaran honor
Rp 62.500.000

Di dalam penggunaan anggaran dana bos ini yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif ,dan Markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana bos yang hasilnya akan untuk memperkaya diri pribadinya.

Dari pengaduan dan bukti bukti ini kami tim investigasi NKRi meminta Kepada Aph ,dinas terkait ,inspektur inspektorat ,agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan .
Selanjutnya tunggu episode mendatang!!

(Tim)

  • Related Posts

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Pisah Sambut Kajari Lampung Timur, Bupati Ela Siti Nuryamah Apresiasi Pengabdian Dr.Pofrizal dan Sambut Kejari baru Saptono

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur dari Dr. Pofrizal, S.H., M.H. kepada Saptono, S.H. yang berlangsung di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *