Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah.
Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di salah gunakan oleh para penanggung jawab,para pengguna anggaran ,dengan sangat Rapi dan dengan berbagai cara agar dapat di pindahkan dana bos tersebut ke kantong mereka para oknum kuasa pengguna anggaran ,yang digunakan untuk kepentingan pribadi .
Pemerintah memberikan anggaran dana bos tersebut harus mengacu pada UUD no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .Agar Dapat disalurkan digunakan secara transparan,akuntabel ,dan fleksibel.

Namun Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang dikepalai oleh Bapak Suparno,S.Pd.SD
Bapak Suparno pada Tahun 2025 Telah Mencairkan Anggaran sebesar
Tahap 1 ta 2025 Rp 81.000.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 81.000.000
Total. Rp 162.000.000
Di Dalam anggaran Ta 2025 dengan total Rp 162.000.000
ini di cairkan 2 tahap pada Ta 2025 digunakan dan terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun ada beberapa Komponen yang didalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di mark up oleh Kepala Sekolah. Dugaan Anggaran yang di mark up dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagai berikut:
- Administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 ta 2025 Rp 30.595.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 13.665.000
Total Rp 44.260.000
2 Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Tahap 1 ta 2025 Rp 14.310.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 13.055.000
Total. Rp 27.365.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahap 1 ta 2025 Rp 9.775.000
Tahap 2 ta 2025 Rp 3.000.000
Total Rp 12.775.000
Dari ke 3 komponen tersebut tentunya tidak diyakini kebenarannya yang mana dengan memperbesar nilai rupiah namun fakta penggunaan nya tidak diyakini kebenarannya hal ini diduga hanya modus dan permainan Bapak Suparno saja untuk mencari keuntungan dari Anggaran dana bos.
Jelas dalam hal ini seharusnya Bapak Suparno DAN DI BANTU OLEH BENDAHARA menjadi contoh yang baik namun ini sebaliknya kepala sekolah tidak patut di contoh oleh kepala sekolah yang lainnya
Jelas dari anggaran serta uraian diatas kita ketahui bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan. Diduga telah melakukan markup yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri ,dari ulah nya jelas ratusan juta rupiah kerugian negara…. dari ulah Kepala Sekolah Bapak SUPARNO DAN DI BANTU OLEH BENDAHARA ini tak hanya negara namun masyarakat dan murid juga yang menjadi korban. Masyarakat meminta aph dan pihak terkait untuk mengusut tuntas hal ini.
(Tim Redaksi)






