DESAK APH TANGKAP OKNUM KEPALA SMKN NGADIROJO, DIDUGA KUAT ANGGARAN DANA BOS DIKORUPSI

Pacitan, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dana BOS di SMKN Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada tahun 2025 yang dicairkan oleh Bapak BANJIR selaku oknum kepala sekolah, dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Tahap I : Rp 873.600.000
Tahap II : Rp 873.600.000
Dengan total anggaran sebesar Rp 1.747.200.000.

Menurut sumber data yang dapat dipercaya, diketahui bahwa jumlah anggaran yang dicairkan pada tahun 2025 sebesar Rp 1.747.200.000.
Dari jumlah anggaran yang dicairkan tersebut, terdapat beberapa komponen yang diduga di-markup, dan tentunya hal tersebut memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Berikut ini dugaan komponen penggunaan anggaran Dana BOS yang diduga dikorupsi:
Pengembangan perpustakaan
Total: Rp 214.500.000
Seharusnya 10 persen dari anggaran Dana BOS hanya sebesar Rp 193.050.000, namun di sini terlihat jelas telah merugikan negara sebesar Rp 21.450.000.
Administrasi kegiatan sekolah
Tahap I : Rp 482.867.750
Tahap II : Rp 488.760.254
Total : Rp 941.628.004
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahap I : Rp 119.352.500
Tahap II : Rp 94.500.000
Total : Rp 213.852.500
Sedangkan apabila dilihat dari 20 persen total anggaran, seharusnya hanya sebesar Rp 171.082.000, sehingga jelas telah merugikan negara sebesar Rp 42.770.500.
Dari perihal yang telah terjadi dan telah menjadi sorotan publik terkait hal tersebut, diduga kuat ini hanyalah modus oknum kepala sekolah dalam menggerogoti uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri, dengan dugaan memberikan pelaporan SPJ palsu, markup anggaran, dan hal tersebut jelas telah menjurus pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Bapak BANJIR selaku oknum kepala sekolah sangat tertutup dan telah meniadakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di sekolah yang dipimpinnya, sebab tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.

Oleh karena itu, kami selaku aktivis dan selaku forum pembela masyarakat akan melaporkan BANJIR selaku oknum Kepala Sekolah SMKN Ngadirojo ini kepada aparat penegak hukum, dinas terkait, Kejati, dan akan kami teruskan ke KPK RI, agar hal ini menjadi contoh atau sampel khusus di Kabupaten Pacitan.
Tutupnya.

(Tim)

  • Related Posts

    Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung Tekankan Bahaya Narkoba pada Awal Tahun Ajaran 2026/2027

    Tulungagung (Ungkap Tipikor) — Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung, Drs. H. Wawan Santosa, M.Pd., menegaskan pentingnya membangun karakter peserta didik melalui peningkatan kedisiplinan, integritas, serta…

    SMKN 1 BRINGIN, KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR, MENGGALAKKAN KEGIATAN ANTI NARKOBA

    Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1 Bringin, yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *