DESAK APH TANGKAP OKNUM KEPALA SMKN 1 PARON, DIDUGA KUAT ANGGARAN DANA BOS RP 2.946.240.000 DIKORUPSI

Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dana BOS di SMKN 1 Paron, Ngawi, Jawa Timur, pada tahun 2025 yang dicairkan oleh JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah dilakukan secara dua tahap, yaitu:

Tahap 1: Rp 1.473.120.000
Tahap 2: Rp 1.473.120.000
Dengan total anggaran sebesar Rp 2.946.240.000.

Menurut sumber data yang dapat dipercaya, diketahui bahwa jumlah anggaran yang dicairkan pada tahun 2025 sebesar Rp 2.946.240.000. Dari jumlah anggaran yang dicairkan tersebut, terdapat beberapa komponen yang diduga di-mark up dan hal ini diduga kuat memicu tindak pidana korupsi.

Berikut dugaan komponen penggunaan anggaran Dana BOS yang diduga dikorupsi:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Tahap 1: Rp 21.750.000
    Tahap 2: Rp 19.548.000
    Total: Rp 41.298.000
    Yang seharusnya dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali penerimaan peserta didik baru.
  2. Pengembangan Perpustakaan
    Tahap 1: Rp 212.761.000
    Tahap 2: Rp 82.920.000
    Total: Rp 295.681.000
    Seharusnya 10 persen dari anggaran Dana BOS hanya sebesar Rp 266.112.900, namun di sini terlihat jelas merugikan negara sebesar Rp 29.568.100.
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Tahap 1: Rp 247.860.000
    Tahap 2: Rp 408.180.000
    Total: Rp 656.040.308
    Sedangkan jika dilihat dari 20 persen total anggaran, seharusnya hanya sebesar Rp 524.832.246,4. Jelas merugikan negara sebesar Rp 131.208.061,4.

Total kerugian negara dari kedua item tersebut sebesar Rp 160.776.161,4.
Dari perihal yang telah terjadi dan telah menjadi sorotan publik terkait hal di atas, diduga kuat hanya menjadi modus oknum kepala sekolah dalam menggerogoti uang negara yang digunakan untuk memperkaya diri, dengan dugaan memberikan pelaporan SPJ palsu, mark up anggaran, dan jelas hal tersebut telah menjurus pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah sangat tertutup dan telah meniadakan UU Nomor 14 Tahun 2008 di sekolah yang dipimpinnya, sebab tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, kami selaku aktivis dan selaku forum pembela masyarakat akan melaporkan JOKO HARTANTO selaku oknum kepala sekolah SMKN 1 Paron ke aparat penegak hukum, dinas terkait, serta Kejati, dan akan kami teruskan ke KPK RI agar hal ini menjadi contoh atau sampel khusus di Kabupaten Ngawi.
Tutupnya.

(Tim)

  • Related Posts

    Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung Tekankan Bahaya Narkoba pada Awal Tahun Ajaran 2026/2027

    Tulungagung (Ungkap Tipikor) — Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Kepala SMAN 1 Kauman Tulungagung, Drs. H. Wawan Santosa, M.Pd., menegaskan pentingnya membangun karakter peserta didik melalui peningkatan kedisiplinan, integritas, serta…

    SMKN 1 BRINGIN, KABUPATEN NGAWI, PROVINSI JAWA TIMUR, MENGGALAKKAN KEGIATAN ANTI NARKOBA

    Ngawi, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1 Bringin, yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *