DIDUGA DANA BOS SDN 5 BUMI NABUNG UTARA TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGELOLAANNYA

Bumi Nabung (Ungkap Tipikor) – Dunia Pendidikan Tidak Baik-Baik Saja, Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bumi Nabung Utara Batasi Akses Informasi Dana BOS

Tindakan mengejutkan dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bumi Nabung Utara yang membatasi akses wartawan dan LSM dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut mencakup berbagai item, di antaranya:

  1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
  3. Pembayaran guru honor.

Namun, saat dimintai keterangan mengenai realisasi dana BOS, Kepala Sekolah justru mengalihkan pembicaraan dan menyatakan tidak mau memberikan informasi terkait anggaran tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala Sekolah menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan item atau nominal yang dibelanjakan dengan dana BOS. Ia beralasan, hal itu hanya bisa diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, bukan oleh LSM maupun media.

“LSM dan media tidak berhak mengetahui penggunaan dan pengeluaran dana BOS, apalagi fisik barangnya. Itu hanya wewenang BPK atau Inspektorat,” ujarnya, seolah mengesampingkan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan dana negara.

Sikap Kepala Sekolah ini jelas menghalangi upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dana BOS. Padahal, dana BOS adalah dana publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaannya. Pembatasan tanpa alasan jelas ini merupakan langkah mundur dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Sangat disayangkan,” ungkap sumber, menyoroti sikap Linda Nuroktiana Rahayu, Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ia dinilai tidak memahami Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana BOS. Padahal, sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), informasi tersebut wajib dibuka kepada publik.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Lampung Tengah diminta untuk memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 5 Bumi Nabung Utara guna dilakukan pembinaan atau bahkan pencopotan jabatan.

  • Related Posts

    Pembawa 75 Ribu Ekstasi Mulai Diadili, 9 Saksi Dihadirkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih

    Gunungsugih (Ungkap Tipikor) – Pembawa 75 ribu pil ekstasi Raffi, yang mengalami kecelakaan di Tol Terbanggibesar – Bakauheni,  mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsugih,  Lampung Tengah,  Rabu (06/05/26), dengan agenda…

    PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI APOTEKER UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI

    Lampung (Ungkap Tipikor) — Sorak haru dan rasa bangga memenuhi auditorium Universitas Jenderal Achmad Yani, Kamis, 7 Mei 2026. Momen yang selama ini dinanti akhirnya tiba, sebanyak 200 apoteker resmi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *