PPDB GANTI NAMA JADI SPMB,DI TERAPKAN DI SMA NEGERI 1 METRO MULAI TAHUN 2025.

METRO (Ungkap Tipikor) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan sistem penerimaan siswa baru (APMB) sebagai pengganti sistem sebelumnya, yaitu PPDB. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata, khususnya di SMA Negeri 1 Metro, Provinsi Lampung.

Staf Ahli Gubernur Lampung bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas layanan pendidikan untuk semua kalangan.

“Setiap anak di Indonesia, termasuk di Lampung, berhak mendapatkan pendidikan. Maka sistem ini hadir sebagai penyempurnaan agar akses pendidikan lebih merata,” ujarnya di Bandar Lampung.

Untuk memastikan proses seleksi yang adil, APMB di SMA Negeri 1 Metro Provinsi Lampung menyediakan empat jalur pendaftaran, yakni:

  1. Jalur Domisili
    Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi
    Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur afirmasi mencakup 30 persen kuota, dengan rincian 25 persen untuk siswa tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi
    Dibuka untuk calon siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik. Jalur ini menyediakan minimal 35 persen dari total daya tampung.
  4. Jalur Mutasi
    Jalur ini disiapkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, serta untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur mutasi maksimal 5 persen, terbagi menjadi 3 persen untuk perpindahan tugas dan 2 persen untuk anak guru.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *