Bapenda Lampung Tengah Jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

LAMPUNG TENGAH (Ungkap Tipikor) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung telah menyelesaikan audit di Kabupaten Lampung Tengah. Hasil audit tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang menjadi temuan, salah satunya adalah dugaan belanja manipulatif yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp141.217.585.

Kondisi ini menyebabkan tujuan dari kegiatan belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan sesuai perencanaan.

Kegiatan yang diduga manipulatif dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut dilakukan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Lampung Tengah.

Berdasarkan salinan data BPK, Bappeda menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor sebesar Rp349.974.700, dengan realisasi sebesar Rp318.474.200. Untuk bahan cetak, dianggarkan Rp714.442.975 dan yang terealisasi sebesar Rp604.725.890. Pengadaan barang dilakukan melalui sistem e-katalog kepada dua rekanan, yakni CV BTL dan CV BSS.

Namun, dalam pemeriksaan BPK RI terungkap bahwa belanja tersebut hanya dilakukan secara administratif melalui e-katalog. Faktanya, pengadaan barang oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bappeda dilakukan di luar sistem e-katalog.

Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari Direktur dan Staf CV BTL serta Wakil Direktur CV BSS yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan barang-barang pesanan tersebut saat dikonfirmasi oleh BPK.

Sementara itu, PPTK Bappeda saat diperiksa mengakui bahwa proses administrasi memang dilakukan melalui e-katalog, namun pembelanjaan yang sebenarnya dilakukan di luar sistem tersebut.

Berdasarkan temuan ini, dugaan praktik korupsi dan gratifikasi sangat kuat. Praktik semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun APH (Aparat Penegak Hukum), baik kepolisian maupun kejaksaan.

Budaya korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Korupsi kerap dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat luas dan sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *