APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 3 KOTAMOBAGU

Kotamobagu, Sulawesi Utara
(Ungkap Tipikor)
– Anggaran dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah.

Namun program Bantuan Dana Operasional Sekolah ini sering disalahgunakan oleh para penanggung jawab dan para pengguna anggaran, dengan sangat rapi dan dengan berbagai cara agar dapat dipindahkan dana BOS tersebut ke kantong mereka, para oknum kuasa pengguna anggaran, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah memberikan anggaran dana BOS tersebut harus mengacu pada UUD No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar dapat disalurkan dan digunakan secara transparan, akuntabel, dan fleksibel.
Namun hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SMA NEGERI 3 KOTAMOBAGU yang mana SMA tersebut dikepalai oleh Bapak DJEPRI ADILANG.

DJEPRI ADILANG selaku Kepala Sekolah SMA NEGERI 3 KOTAMOBAGU pada Tahun 2025 telah mencairkan anggaran sebesar:
Tahap 1 Rp 804.800.000
Tahap 2 Rp 702.709.250
Total Rp 1.507.509.250
Di dalam anggaran Rp 1.507.509.250 ini dicairkan 2 tahap dan digunakan serta terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun ada beberapa komponen yang di dalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di-mark up oleh Bapak DJEPRI ADILANG. Dugaan anggaran yang di-mark up dan tidak diyakini

kebenarannya adalah sebagai berikut:
Pengembangan perpustakaan
Tahap 1 Rp 278.300.000
Tahap 2 Rp 127.550.000
Total Rp 405.850.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Tahap 1 Rp 59.950.000
Tahap 2 Rp 246.872.500
Total Rp 306.822.500

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahap 1 Rp 90.527.000
Tahap 2 Rp 146.364.250
Total Rp 236.891.250
Dari ke-3 komponen tersebut tentunya tidak diyakini kebenarannya, yang mana dengan memperbesar nilai rupiah namun fakta penggunaannya tidak diyakini kebenarannya. Hal ini diduga hanya modus dan permainan kepala sekolah saja untuk mencari keuntungan dari anggaran dana BOS.

Jelas dalam hal ini seharusnya Bapak DJEPRI ADILANG dan dibantu oleh bendahara menjadi contoh yang baik, namun ini sebaliknya. Bapak DJEPRI ADILANG tidak patut dicontoh oleh kepala sekolah yang lainnya.

Jelas dari anggaran serta uraian di atas kita ketahui bahwa dalam hal ini Bapak DJEPRI ADILANG selaku Kepala Sekolah SMA NEGERI 3 KOTAMOBAGU diduga telah melakukan markup yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri. Dari ulahnya jelas ratusan juta rupiah kerugian negara. Dari ulah Bapak DJEPRI ADILANG dan dibantu oleh bendahara ini tak hanya negara, namun masyarakat dan murid juga yang menjadi korban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp melalui nomor +62 8xx, selaku Kepala Sekolah mengatakan …..

(Tim & Red)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *