APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SD NEGERI 1 SUKARAJA TIGA, KECAMATAN MARGA TIGA, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG

Marga Tiga, Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah.

Namun, program Bantuan Operasional Sekolah ini sering disalahgunakan oleh para penanggung jawab dan pengguna anggaran dengan sangat rapi serta berbagai cara agar dana BOS tersebut dapat dipindahkan ke kantong para oknum kuasa pengguna anggaran untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah memberikan anggaran dana BOS tersebut harus mengacu pada UUD No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar dapat disalurkan dan digunakan secara transparan, akuntabel, dan fleksibel.
Namun, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SD Negeri 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, yang mana SD tersebut dikepalai oleh Ibu Trian Widianti, S.Pd.

Trian Widianti, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada tahun 2025 telah mencairkan anggaran sebesar:
Tahap 1: Rp 126.900.000
Tahap 2: Rp 126.900.000
Total: Rp 253.800.000
Di dalam anggaran Rp 253.800.000 ini dicairkan dalam dua tahap dan digunakan serta terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun, ada beberapa komponen yang dalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di-mark up oleh Ibu Trian Widianti, S.Pd.

Dugaan anggaran yang di-mark up dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagai berikut:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahap 1: Rp 47.110.800
Tahap 2: Rp 21.345.000
Total: Rp 68.455.800

Administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1: Rp 22.892.200
Tahap 2: Rp 13.769.800
Total: Rp 36.662.000

Dari kedua komponen tersebut, tentunya tidak diyakini kebenarannya, yang mana dengan memperbesar nilai rupiah, namun fakta penggunaannya tidak diyakini kebenarannya. Hal ini diduga hanya modus dan permainan kepala sekolah untuk mencari keuntungan dari anggaran dana BOS.

Jelas dalam hal ini seharusnya Ibu Trian Widianti, S.Pd, dan dibantu oleh bendahara menjadi contoh yang baik. Namun, hal ini sebaliknya, sehingga Trian Widianti, S.Pd, tidak patut dicontoh oleh kepala sekolah lainnya.

Dari anggaran serta uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam hal ini Ibu Trian Widianti, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diduga telah melakukan mark up yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri. Dari ulahnya, jelas ratusan juta rupiah kerugian negara terjadi. Tidak hanya negara, namun masyarakat dan murid juga menjadi korban.

PLT KS SDN 1 Sukaraja Tiga, Ibu Trian, diduga mengadakan penarikan dana sebesar Rp 50.000 per murid, serta materai Rp 10.000. Penarikan tersebut dilakukan kepada seluruh murid kelas VI Tahun Ajaran 2026.

Hal ini diungkapkan oleh narasumber kepada Ungkap Tipikor yang enggan disebutkan identitasnya. Disebutkan bahwa pihak sekolah SDN 1 Sukaraja Tiga mengadakan penarikan uang Rp 50.000 per murid dengan alasan untuk kenang-kenangan di sekolah.

Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di sekolah sesuai peraturan baru tentang larangan pungutan. Pemerintah mengingatkan agar tidak ada paksaan kepada siswa.
Peraturan baru menegaskan bahwa sekolah harus bebas dari pungutan, sehingga siswa tidak dibebani pembayaran uang kas. Kebijakan pendidikan di Indonesia juga menekankan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

(Agus)

  • Related Posts

    KS SDN 1 Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Lampung Timur. SDN 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, resmi akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten…

    Thomas Americo : Pelantikan Kepala SMAN/SMKN/SLB Diharapkan Kwalitas Pendidikan Diseluruh Wilayah Lampung Semakin Merata

    Lampung (Ungkap Tipikor) – Sebanyak 51 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung resmi dilantik pada Selasa (14/4/2026).Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran sekaligus penguatan tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *