WARGA SEPUTIH TIMUR DUKUNG WACANA PEMEKARAN LAMPUNG: 8 KECAMATAN LAMPUNG TENGAH SEGERA BERGABUNG DENGAN KABUPATEN SEPUTIH TIMUR

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di berbagai provinsi Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Kali ini, yang menjadi perbincangan hangat adalah usulan agar delapan kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah bergabung dengan calon Kabupaten Seputih Timur yang diusulkan menjadi CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru).

Wacana tersebut muncul karena Lampung Tengah dinilai memiliki luas wilayah yang besar namun jumlah penduduknya tidak seimbang, sehingga pengelolaan administratif dianggap kurang efektif. Langkah pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperpendek jarak antarwilayah administrasi guna meratakan penyebaran jumlah penduduk.

Adapun delapan kecamatan yang direncanakan untuk bergabung menjadi bagian dari Kabupaten Seputih Timur adalah sebagai berikut:

  1. Kecamatan Seputih Banyak
  2. Kecamatan Way Seputih
  3. Kecamatan Rumbia
  4. Kecamatan Bumi Nabung
  5. Kecamatan Bandar Mataram
  6. Kecamatan Seputih Surabaya
  7. Kecamatan Bandar Surabaya
  8. Kecamatan Putra Rumbia

Pergerakan administratif ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan regional dengan pengelolaan yang lebih terfokus. Masyarakat pun menyambut baik adanya inisiatif tersebut karena diyakini akan menyeimbangkan distribusi penduduk sekaligus meningkatkan akses pelayanan publik di wilayah yang selama ini dianggap tertinggal dalam pembangunan.

Meskipun wacana pemekaran ini masih dalam tahap pembicaraan, harapan bahwa realisasinya akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Tengah sangat tinggi. Dengan adanya perubahan administratif, diharapkan potensi daerah masing-masing kecamatan dapat dioptimalkan secara maksimal untuk mendukung kemajuan Kabupaten Seputih Timur ke depan.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *