Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Telah dilaporkan hilangnya dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dengan nomor polisi BE 2680 GO, atas nama Bambang Alfianto, pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
STNK tersebut merupakan dokumen resmi kendaraan roda empat dengan identitas teknis sebagai berikut:
- Nomor Polisi: BE 2680 GO
- Nama Pemilik: Bambang Alfianto
- Nomor Rangka: MHKM1BA2JF011409
- Nomor Mesin: K3-MF94600
- Jenis Kendaraan: Mobil pribadi
Menurut keterangan dari pemilik, STNK diduga hilang saat sedang berada di sekitar kawasan padat lalu lintas Jalan Lintas Sumatera. Kejadian tersebut baru disadari beberapa waktu setelah meninggalkan lokasi, dan upaya pencarian awal di sekitar area kejadian belum membuahkan hasil.

Hilangnya dokumen kendaraan seperti STNK tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik, mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan sah dan kelengkapan berkendara di jalan. Oleh karena itu, pemilik berharap adanya bantuan dari masyarakat luas untuk menginformasikan jika menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan STNK dengan ciri-ciri di atas, diimbau untuk segera menghubungi Bambang Alfianto selaku pemilik, atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat guna penanganan lebih lanjut.
Pemilik juga telah melaporkan kejadian kehilangan ini ke pihak berwajib sebagai bagian dari prosedur administratif untuk pengurusan dokumen pengganti.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian masyarakat, serta diharapkan dapat membantu proses pencarian dokumen yang hilang.
(Him)






