Samsat Gunungsugih Laksanakan Pemutihan Pajak 2025, Ini Daftar Yang Digratiskan Oleh Pak Gubernur!

Gunung Sugih (Ungkap Tipikor) – Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah, melaksanakan program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait program Pemutihan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) 2025.

Pelaksanaan PKB 2025 di Samsat Gunungsugih berjalan dengan lancar. Dimana tercatat 3400 kendaraan telah membayar pajak.

“Alhamdulillah, program PKB 2025 Pak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berjalan dengan lancar. Hingga hari, Selasa (6/05/2025), tercatat 3400 kendaraan membayar pajak di Samsat Gunungsugih,” kata Kepala UPT Wilayah IV Lampung Tengah Dimas Aditya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/05/2025).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kata Dimas Aditya, itu yang menjadi program pemutihan 2025.

“Untuk asuransi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak masuk dalam program pemutihan. Sebab, itu kewenangan dari instansi lain yaitu Jasa Raharja dan Kepolisian,” jelasnya.

“Pak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi kemudahan hanya pembayaran pajak satu tahun berjalan, bebas biaya progresif dan bebas biaya balik nama,” tambahnya.

Dimas Aditya menghimbau agar masyarakat Lampung Tengah memanfaatkan program pemutihan PKB 2025 yang diberikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Mari kita manfaatkan program pemutihan PKB 2025 yang diberikan oleh pak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sebab, program ini sangat membantu dan meringankan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Lampung Tengah Giskar Wira menjelaskan bahwa Jasa Raharja turut berkontribusi dalam program pemutihan pajak 2025 yang dibuat oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yaitu Jasa Raharja sesuai Keputusan Direksi No 47/2025 adalah memberikan pembebasan denda tahun-tahun lewat dihapuskan.

“Sedangkan untuk pokok tahun lewat, Pokok serta denda tahun berjalan tetap dikutip maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *