HAK JAWAB ATAS BERITA MEDIA:”CATUT Nama Bupati dan Wabup Dalam Box Redaksi Majalah (Guru Berdikari)

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Atas Judul Berita : Catut Nama Bupati dan Wabup Dalam Box Redaksi Majalah Guru Berdikari Diduga Menjadi Ajang Bisnis PGRI Lampung Tengah yang dimuat pada MEDIA (KIM) dan Media Terkait.

  1. Sanggahan atau hak jawab untuk menanggapi informasi yang tersebar terkait ketentuan ASN (tenaga pendidik) yang tergabung dalam PGRI yang ikut aktif dalam penerbitan majalah PGRI.

PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) menerbitkan beberapa majalah yang berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi bagi para pendidik.

  1. Klarifikasi

a. PGRI Lampung Tengah tidak pernah mencatut Nama Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah,

b. Sebelum dicetak PGRI sudah melakukan konsultasi dengan Bupati dan Wakil Bupati. Terakhir tanggal 4 Maret 2025 sebelum Bupati berangkat Umroh

Pimred Majalah PGRI dan Redaktur menghadap Bupati. Bupati sangat respect dengan majalah PGRI bahkan melihat print out COVER nya saja sudah sangat seneng… Wow broo mantab Covernya dilanjut jika ada masalah nanti WA atau telpon. Ya. Besok Gua berangkat.

c. Penjelasan:

Bupati dan Wakil Bupati dapat dijadikan pembina dalam majalah PGRI, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1) Sesuai dengan AD/ART PGRI Dalam beberapa AD/ART organisasi, pejabat daerah seperti Bupati/Wakil Bupati dapat menjadi pembina atau penasihat, terutama jika mereka memiliki peran dalam dunia pendidikan.

2) Jika dalam AD/ART PGRI setempat memungkinkan, maka mereka bisa dimasukkan dalam struktur pembina majalah PGRI dan saat ini Bupati dan Wakil Bupati merupakan Pembina di Struktur Kepengurusan PGRI Lampung Tengah Masa Bhakti 2024-2029.

  1. Tidak Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

a. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah berperan dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, termasuk PGRI.

b. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa Bupati memiliki tugas membina organisasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk organisasi apa saja apalagi pendidikan.

  1. Netralitas dan Independensi Media

a. Untuk diketahui Bersama bahwa Majalah PGRI adalah majalah karya tulis para Guru di Lampung Tengah, serta Praktisi Pendidikan untuk memuat tentang prestasi, Pendidikan, guru prestasi, murid prestasi, profil sekolah, dan kegiatan ekstra kurikuler, serta program PGRI

b. Jika Bupati/Wakil Bupati masuk dalam jajaran pembina, perlu dijaga agar majalah tetap independen dan tidak menjadi alat politik.

c. Perlu dicatat bahwa penempatan pejabat daerah seperti Bupati atau Wakil Bupati sebagai penasihat dalam struktur redaksi majalah PGRI dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara pengurus PGRI setempat dan pemerintah daerah.

(Him)

  • Related Posts

    Komunikasi Kepala SMKN Sugihwaras dengan Awak Media Menjadi Perhatian

    Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun…

    Wabup Lampung Timur Azwar Hadi: Semangat Kartini Harus Lahirkan Perempuan Mandiri dan Berdaya

    Lampung Timur (Ungkap Tipikor) — Semangat emansipasi perempuan kembali digaungkan dalam kegiatan edukasi kepada komunitas perempuan dalam rangka peringatan Hari Kartini Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *