Catut Nama Bupati dan Wabup Dalam Box Redaksi Majalah Guru Berdikari Diduga Menjadi Ajang Bisnis PGRI Lampung Tengah

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Beredarnya salah satu majalah bergambar Bupati Lampung Tengah karya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Tengah diduga sebagai ajang konflik kepentingan Guru – Guru yang tergabung dalam struktur redaksi majalah guru Berdikari yang diduga didalangi oleh Partila Umar selaku Ketua PGRI Kabupaten setempat.

Diketahui bisnis mengatasnamakan Organisasi PGRI tersebut mencantumkan nama Bupati Lampung Tengah dr.Hi Ardito Wijaya,M.KM sebagai Dewan Pembina bertujuan untuk memperlancar bisnis jual-beli dilingkup Sekolah yang ada di kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disayangkan oleh Hidayat masyarakat Gunung Sugih yang perduli terhadap pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Hidayat menyayangkan bisnis yang mengatasnamakan PGRI tersebut karena akan berdampak membebani para Kepala Sekolah.

“Stop jual nama Bupati untuk lancarkan bisnis jual majalah di ruang lingkup sekolah apalagi majalah tersebut tidak masuk dalam mata pelajaran tentu,” tandasnya.

“Ini akan menjadi beban Kepala sekolah dan para guru secara psikologis , karena dalam struktur majalah tersebut ada nama bupati sebagai pembina dan beberapa nama lain MKKS dan Ketua serta bendahara k3S kabupaten,” Lanjut Dia.

Informasi yang didapat dari Ketua PGRI Kabupaten Lampung Tengah, Partila Umar, kalau Sarjito telah membeli mesin pencetak majalah Guru Berdikari PGRI untuk menjalankan bisnisnya tersebut.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah dr.Hi Ardito Wijaya saat dikonfirmasi terkait pencatutan namanya sebagai Dewan Pembina Menjawab, “Kalau nama saya dipakai untuk organisasi tidak apa apa, tapi kalau untuk bisnis jangan ya,” Ujar Bupati Lampung Tengah saat di konfirmasi pada Kamis, (27/3/2025) melalui chatt whatsappnya.

Sedangkan nama-nama dalam box redaksi majalah tersebut banyak yang berstatus PNS aktif.

Lebih lanjut,Hidayat mengatakan, “Berkenaan dengan larangan bagi PNS, jelas diatur di dalam Pasal 5 PP 94/202, yaitu Menyalahgunakan wewenang, yang dimaksudkan adalah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” tutupnya.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *