Mirza YB Terima Mandat Sebagai Ketua Bakorda Forum Kader Bela Negara (FKBN) Kabupaten Tanggamus

Bandar Lampung (Ungkap Tipikor) – Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Forum Kader Bela Negara (FKBN) Provinsi Lampung resmi menyerahkan mandat kepada dua kabupaten di Lampung, termasuk Kabupaten Tanggamus, untuk membentuk Badan Koordinator Daerah (Bakorda) Bela Negara di Gedung Juang 45, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Sabtu 25 Januari 2025.

Penunjukan Mirza YB sebagai penerima mandat dituangkan dalam Surat Mandat Nomor 0103/FKBN-Prov Lpg/I/2025 tentang Pembentukan Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara Kabupaten Tanggamus.

Struktur kepengurusan Bakorda Tanggamus yang ditunjuk yaitu Mirza YB sebagai Ketua, Imron sebagai Wakil Ketua, Sumadi sebagai Sekretaris dan Sunadri sebagai Bendahara.

Sekretaris Bakorwil Bela Negara Provinsi Lampung, Ahmad Subing, S.P., mewakili Ketua Bakorwil FKBN Lampung Ir. Hendra Rusdan, menyampaikan bahwa penunjukan dan pemberian surat mandat ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bela Negara Pasal 29, 30, dan 31.

“Mirza YB, seorang tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, menerima kepercayaan tersebut,” kata Ahmad Subing.

Menurut Ahmad Subing, Mirza dinilai layak dan mumpuni untuk mengembangkan lembaga Bela Negara di Kabupaten Tanggamus.

“Kiprah beliau sebagai Kepala Pekon Negara Batin, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, mencerminkan nasionalisme yang tidak diragukan lagi,” tambahnya.

Ahmad Subing juga menambahkan, Mirza YB dan jajarannya diharapkan segera menyusun kepengurusan tingkat kabupaten untuk mempercepat proses pelantikan dan pelaksanaan program kerja di Tanggamus.

Pembina Bela Negara Provinsi Lampung, Letkol Hendra Gunawan, M.Si., mengungkapkan rasa bangganya.

“Ini menunjukkan bahwa masih banyak kader bangsa yang memiliki patriotisme dan semangat nasionalisme luar biasa,” ucapnya.

(Padilah)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *