DANA BOS TAHUN 2025 DI SMPN 1 KOTAGAJAH, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI-MARKUP KEPALA SEKOLAH, TOTAL ANGGARAN MENCAPAI Rp907.120.000

Kotagajah, Lampung (Ungkap Tipikor) — Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMPN 1 Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Sekolah ini dikepalai oleh seorang kepala sekolah yang berkuasa. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Tapi sangat disayangkan, selaku kepala sekolah malah diduga sebagai penggerak kemajuan sekolah.

Namun di sini justru kepala sekolah diduga malah menjadi dalang dalam melakukan dugaan markup dan korupsi. Yang mana, dari hasil investigasi tim di lapangan, menemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler, khususnya tahun 2025.

Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, didapati bahwa pada tahun 2025 mencairkan anggaran dana BOS sebesar Rp907.120.000 yang terbagi menjadi 2 tahap, yaitu pada bulan Januari dan Agustus 2025.

Dari total besaran anggaran dana BOS yang dicairkan pada tahun 2025 dan diterima oleh kepala sekolah tersebut, digunakan untuk beberapa pembiayaan yang terbagi di dalam beberapa komponen. Yang mana, ada 4 komponen pembiayaan yang diduga kuat di-markup dan diduga tidak diyakini kebenarannya yang berujung ke tindak pidana korupsi.

Anggaran yang dimaksud terdapat pada pembiayaan:

  1. Pengembangan perpustakaan, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp93.078.000.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, di tahun 2025 dengan total mencapai Rp176.956.000.
  3. Langganan daya dan jasa, dengan total di tahun 2025 mencapai Rp42.141.000.
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di tahun 2025 mencapai Rp145.627.500.

Di dalam penggunaan anggaran dana BOS ini, yang diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran pembelanjaan yang bersumber pada dana BOS, yang hasilnya akan untuk memperkaya diri pribadinya.

Dari pengaduan dan bukti-bukti ini, kami tim investigasi NKRI meminta kepada APH, dinas terkait, Inspektur Inspektorat, agar segera memberikan panggilan untuk pemeriksaan.

Selanjutnya tunggu episode mendatang!!

Red & Tim

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *