Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Nama: Susilo, Kepala Dusun (Kadus) Dusun 2, Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua P3A tanpa memiliki Surat Keputusan (SK).
Saat Koordinator Media Ungkap Tipikor melakukan silaturahmi di kediamannya di Dusun 2, Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, HR JM Agus Indera menanyakan mengenai SK kepengurusannya. Susilo menjawab bahwa SK tersebut berada pada Bapak Lukman selaku bendahara dan digunakan saat pencairan dana sebesar Rp40 juta.
Kepala Dusun (Kadus) sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan larangan rangkap jabatan bagi aparatur desa.
Ketentuan Larangan Rangkap Jabatan
Aturan perangkat desa berdasarkan Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa perangkat desa (termasuk Kepala Dusun) dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta dilarang membuat keputusan atau menjabat posisi yang menguntungkan diri sendiri atau menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam posisi di P3A, Kepala Desa dan perangkat desa berperan sebagai pembina atau pengawas program desa maupun pertanian. Oleh karena itu, tidak seharusnya merangkap menjadi ketua atau pengurus harian P3A agar pengelolaan dana dan bantuan irigasi, seperti program P3-TGAI, tetap transparan dan tepat sasaran.
(Agus Indra)






