APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 1 JENEPONTO, SULAWESI SELATAN

Jeneponto, Sulawesi Selatan
(Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah.

Namun, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sering disalahgunakan oleh para penanggung jawab dan para pengguna anggaran, dengan sangat rapi dan berbagai cara agar dana BOS tersebut dapat dipindahkan ke kantong mereka, para oknum kuasa pengguna anggaran, untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.

Pemerintah memberikan anggaran Dana BOS tersebut yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar dapat disalurkan dan digunakan secara transparan, akuntabel, dan fleksibel.

Namun, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SMA Negeri 1 Jeneponto, yang mana sekolah tersebut dikepalai oleh Bapak AHMAD.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jeneponto pada Tahun 2025 telah mencairkan anggaran sebesar:

Tahap 1: Rp656.670.000

Di dalam anggaran sebesar Rp656.670.000 ini dicairkan pada Tahap 1 Tahun 2025 dan digunakan serta terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun, ada beberapa komponen yang dalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di-markup oleh Bapak AHMAD. Dugaan anggaran yang di-markup dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan
    Tahap 1: Rp100.509.000
  2. Administrasi kegiatan sekolah
    Tahap 1: Rp161.711.800
  3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
    Tahap 1: Rp148.153.500

Dari ketiga komponen tersebut tentunya tidak diyakini kebenarannya, yang mana dengan memperbesar nilai rupiah, namun fakta penggunaannya tidak diyakini kebenarannya. Hal ini diduga hanya modus dan permainan kepala sekolah saja untuk mencari keuntungan dari anggaran Dana BOS.

Jelas dalam hal ini seharusnya Bapak AHMAD, yang dibantu oleh bendahara, menjadi contoh yang baik. Namun, justru sebaliknya, Bapak AHMAD tidak patut dicontoh oleh kepala sekolah yang lainnya.

Jelas dari anggaran serta uraian di atas kita ketahui bahwa dalam hal ini Bapak AHMAD selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jeneponto diduga telah melakukan markup yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri. Dari ulahnya, jelas ratusan juta rupiah kerugian negara. Dari ulah Bapak AHMAD yang dibantu oleh bendahara ini, tak hanya negara, namun masyarakat dan murid juga menjadi korban.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp melalui nomor +62 8xx, selaku kepala sekolah mengatakan …..

(Tim & Red)

  • Related Posts

    SMKN 1 NGAWI, yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 10, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

    Ngawi – Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1…

    SMAN 2 JENEPONTO, YANG BERALAMAT DI JALAN DAUD DG. LILI NO. 17 TENETEA, BONTOTANGNGA, KABUPATEN JENEPONTO, PROVINSI SULAWESI SELATAN

    Jeneponto – SulSel (Ungkap Tipikor) – Semangat anti Narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan SMAN 2 JENEPONTO yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *