Outlet HWG di Blitar Dituduh Bebas Jual Miras Tanpa Aturan, Masyarakat Bertanya: Aparat Penegak Hukum Kemana?

BLITAR (Ungkap Tipikor) – Kekhawatiran warga Kabupaten dan Kota Blitar semakin memuncak terkait beroperasinya sejumlah outlet yang diduga terkait HWG Group. Lokasi-lokasi ini diketahui secara bebas menjual berbagai jenis minuman beralkohol (miras) tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan, sehingga memicu keresahan luas dan pertanyaan tajam mengenai keberadaan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan warga dan laporan yang masuk, outlet-outlet ini menjual miras secara terbuka, bahkan berlokasi di area yang seharusnya dilarang seperti dekat lingkungan sekolah, jalan utama pemukiman, maupun tempat ibadah. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada batasan pembeli: remaja di bawah umur pun terlihat mudah mendapatkan barang tersebut tanpa ditanya identitas atau usia.

“Kami sudah melihat ini berbulan-bulan. Di outlet HWG itu miras dipajang jelas dan dijual kapan saja. Kami bingung, aturan soal izin dan batasan penjualan ada, tapi kenapa dibiarkan begitu saja? Kalau begini terus, Aparat Penegak Hukum kemana?” tegas salah satu tokoh masyarakat Blitar, Rabu (8/7/2026).

Warga juga menduga kuat ada ketidakseriusan pengawasan maupun penindakan. Padahal, penjualan miras diatur ketat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Perda Blitar: wajib memiliki izin khusus, dilarang menjual di zona terlarang, dilarang keras kepada yang belum cukup umur, serta ada batas jam operasional. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi pencabutan izin, denda besar, hingga pidana sesuai Pasal 154 KUHP dan peraturan terkait peredaran barang terkendali.

Keresahan ini makin terasa karena dampak nyata sudah mulai terlihat: kasus tawuran, gangguan ketertiban umum, hingga kenakalan remaja akibat konsumsi miras semakin sering terjadi di sekitar lokasi outlet tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen HWG Group, Satpol PP, Polres Blitar, Polresta Blitar, maupun Dinas Perdagangan terkait tuduhan pelanggaran ini. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak tegas, melakukan pemeriksaan kelengkapan izin dan kepatuhan aturan, serta memberikan penjelasan transparan mengapa pelanggaran ini bisa berjalan lama tanpa ada tindakan nyata.

Tim investigasi

  • Related Posts

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 1 JENEPONTO, SULAWESI SELATAN

    Jeneponto, Sulawesi Selatan(Ungkap Tipikor) – Anggaran Dana BOS dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar di sekolah. Namun, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sering disalahgunakan oleh…

    SMKN 1 NGAWI, yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 10, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

    Ngawi – Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Semangat anti narkoba adalah gerakan kolektif untuk menolak, mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Gerakan ini dilakukan oleh SMKN 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *