Kotaagung (Ungkap Tipikor) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pasar Kotaagung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pedagang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanggamus, segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap adanya pungutan sebesar Rp25.000 yang disebut dilakukan secara rutin kepada pedagang dengan alasan kebersihan dan keamanan pasar.
Para pedagang menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak disertai peraturan resmi, surat keputusan, maupun bukti pembayaran yang sah.

Kondisi ini memicu keresahan dan dianggap sebagai bentuk pembebanan sepihak terhadap masyarakat kecil yang sedang berjuang mempertahankan usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kalau memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya datang meminta uang tanpa karcis dan tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa.(26/5/2026)
Pedagang juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan terhadap masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pungutan dilakukan tanpa aturan resmi dan tanpa transparansi, maka patut diduga sebagai praktik pungli yang tidak dapat dibenarkan.
Masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga memanfaatkan nama institusi atau aparatur tertentu demi kepentingan pribadi.

Praktik seperti ini dinilai tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Desakan kepada aparat penegak hukum kini semakin kuat. Polres Tanggamus diminta tidak menutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum dianggap penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik pungli di lingkungan pasar dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.
Publik menilai tindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi pungutan yang dilakukan di luar ketentuan hukum.
Sebab, negara telah menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih serta transparan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, independen, dan terbuka dalam mengusut dugaan pungli tersebut demi melindungi hak pedagang serta menjaga ketertiban dan kepercayaan publik di lingkungan Pasar Kotaagung.
(Tim)






