Lampung Timur (Ungkap Tipikor) – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Lampung Timur. SDN 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, resmi akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur atas dugaan pelanggaran penggunaan dana BOS serta adanya penarikan dana Rp50.000 per murid dan 1 buah materai senilai Rp10.000, yang berlaku untuk semua murid kelas VI TA 2025/2026.
Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Triam Widianti, S.Pd, akan dilaporkan oleh Agus Indera.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, penarikan dana sebesar Rp50.000 tersebut untuk kenang-kenangan. Padahal, kita ketahui bersama adanya larangan pungutan uang di sekolah.
“Kami sudah laporkan langsung ke Inspektorat. Sekolah seharusnya mendukung program pendidikan gratis,” ujar Agus Indera.
Saat ini laporan tersebut sudah diterima oleh Dumas Inspektorat dan langsung masuk ke meja Inspektorat dengan atensi khusus Lampung Timur. Pihak Inspektorat diminta segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Kepala Sekolah Triam Widianti, S.Pd.
“Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan transparan.”
Pantau terus perkembangan berita ini hanya di sini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas.
(Agus Indera)





