Mantan Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar Guncang Kabupaten Pesawaran

Pesawaran (Ungkap Tipikor) – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar kini menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan Dendi Ramadona sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek yang semula ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesawaran ini justru diduga menjadi ajang penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

“Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Karena itu, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka,” ujar salah satu pejabat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).

Selain mantan bupati, penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah serta pihak pelaksana proyek. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Pesawaran. Pasalnya, proyek SPAM yang seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan air bersih warga di sejumlah desa tidak berjalan optimal. Beberapa titik lokasi bahkan dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi sesuai peruntukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, agar keadilan benar-benar ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat pulih.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang terjadi di Kabupaten Pesawaran dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.

(Nasoba)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *