MEMBANGUN SEKOLAH BERKUALITAS DENGAN LEADERSHIP KEPALA SEKOLAH

Rumbia (Ungkap Tipikor) – Kepala sekolah adalah guru yang mendapat peran tambahan sebagai pengendali proses pendidikan disekolah. Sebagai pemimpin, kepala sekolah memiliki beberapa tugas pokok. Tugas tugas tersebut yaitu merancang, merencanakan, menjalankan, mengawasi, mengkoordinasi dan mengevaluasi. Semua tugas itu berkaitan dengan pengelolaan sarana, prasarana, personal, siswa dan lingkungan sekolah. Hasil kerja Kepala Sekolah ini kemudian menjadi landasan untuk mencapai tujuan meningkatkan kualitas sekolah yang dipimpinnya.

Begitu juga dengan Bapak Supriyanto.S.Pd.Sd Kepala Sekolah SD NEGERI 1 RUKTI BASUKI, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi LAMPUNG.

Beliau sudah melaksakan tugas tugasnya dengan baik, fungsi leadershipnya sudah dimaksimalkan. Bapak Supriyanto.S.Pd. Sd, juga memiliki kemampuan menjalankan fungsi leadership secara proporsional dan penuh tanggung jawab. Baik buruknya sekolah sangat ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah mengelola potensi yang dimiliki sekolahnya.

Bapak Supriyanto.S.pd. Sd, dapat mengelola SD NEGERI 1 RUKTI BASUKI, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, dengan baik, karena Beliau memiliki sifat leadership, diantaranya :
Bapak Supriyanto. S.Pd.Sd,
memiliki kharisma sehingga bisa menjadi teladan bagi pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan dan masyarakat dilingkungan sekolah.

Apabila sosok kepala sekolah memiliki kemampuan leadership iya akan dapat membangun sekolah yang berkualitas. Bapak Supriyanto S.Pd.Sd, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap siswa sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten. Terima kasih kepada Bapak Supriyanto.S.Pd. Sd, yang telah menjadi panutan dalam penegakan disiplin.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *