SURI TAULADAN DAN MANAGERIAL KEPALA SEKOLAH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN KURIKULUM MERDEKA

Bandar Lampung (Ungkap Tipikor) – Kepala sekolah merupakan figur penting dalam sebuah lembaga pendidikan. Seorang kepala sekolah tidak hanya bertanggungjawab terhadap pengelolaan lembaga pendidikan, namun juga memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak didik. Oleh karena itu, setiap kepala sekolah harus menjadi suri tauladan para siswa dan juga guru-guru yang bekerja dilingkungan sekolah tersebut.

Sebagai seorang suri tauladan, kepala sekolah harus memiliki karakter yang baik dan bersemangat dalam mengembangkan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Tidak terkecuali dengan Bapak Ifraim Azis, M.M, Kepala Sekolah SMKN 5 BANDAR LAMPUNG, Provinsi Lampung, Beliau adalah sosok Kepala Sekolah yang mampu memberikan motivasi dan inspirasi kepada para siswa dan juga guru-guru. Hal ini dilakukan oleh Bapak Ifraim Azis. M.M, agar para siswa dan guru-guru tergerak untuk belajar dan berkarya. Selain itu Bapak Ifraim Azis, M.M, juga mampu menunjukkan teladan yang baik dalam akhlak dan moril.

Sebagai seorang suri tauladan, Bapak Ifraim Azis, M. M, juga senantiasa meningkatkan kompetensinya dalam bidang pendidikan. Hal ini dilakukan agar sebagai seorang pemimpin Bapak Ifraim Azis, M.M, mampu mengembangkan berbagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMKN 5 BANDAR LAMPUNG,, Provinsi Lampung.

Dalam kesimpulannya, seorang kepala sekolah harus mampu menjadi suri tauladan bagi para siswa dan juga guru-guru. Dengan demikian Bapak Ifraim Azis, M.M, selain menjadi suri tauladan juga menjadikan SMKN 5 BANDAR LAMPUNG, Provinsi Lampung menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan para guru dan siswa siswinya.

(Him)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *