Diduga Bukan Hanya Jual-beli Buku Oknum Kuasa Pengguna Anggaran SMPN 5 Terbanggi Besar, Juga Gelapkan Dana BOSP Tahun 2023-2024

Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Setelah diberitakan terkait dugaan jual beli buku lks/sejenisnya kepada murid, kini ditemukan dugaan gelapkan dana bosp pada komponen pengembangan perpustakaan tahun 2023-2024.

Menurut informasi data pada rekapitulasi realisasi penggunaan dan bosp tahun 2023-2024 SMPN 5 Terbanggi Besar menganggarkan dana untuk Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca sebesar Rp 135.575.200.

Selalu anggarkan dana tetapi masih saja wajibkan murid membeli buku paket di sekolah, hal ini tentu sudah tidak sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk salah satu komponen yaitu:
Pengembangan Perpustakaan dan / atau layanan pojok baca.
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOSP reguler:
Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital.
Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital.
Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar.
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka Pengembangan Perpustakaan.

Hasil kunjungan tim investigasi di sekolah dan temuan pada data, pada tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp 33.017.500, tahap 2 sebesar Rp 77.857.700.
Tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 3.780.000, tahap 2 sebesar Rp 20.920.000.
Kuat dugaan itu hanya modus oknum kepsek bersama beberapa stafnya, guna memperkaya diri.

Saat tim investigasi berkunjung ke sekolah pada hari selasa 19 Agustus 2025 untuk konfirmasi, akan tetapi Evvi Natalis selaku kepsek tidak hadir disekolah, Yuli salah satu tim bos saat dimintai keterangan tidak banyak komentar, dengan dalih tidak ada wewenang untuk komentar dan arahkan tim untuk konfirmasi kepada kepala sekolah.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 5 Terbanggi Besar belum bisa dihubungi.

kepada Dinas terkait BPK, Inspektorat dan Aph agar dapat segera memanggil mengaudit serta memeriksa, Oknum kuasa pengguna anggaran SMPN 5 Terbanggi Besar bersama bersama beberapa stafnya, untuk memberi efek jera, supaya virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

  • Related Posts

    DANA BOS TAHUN 2024 DI SD NEGERI 1 JATI AGUNG, KABUPATEN PRINGSEWU, PROVINSI LAMPUNG, DIDUGA DI MARK UP KEPALA SEKOLAH DENGAN TOTAL ANGGARAN Ta 2025 MENCAPAI Rp 234.000.000

    Jati Agung – Pringsewu (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional…

    APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS TAHUN 2025 DI SD NEGERI SUKOHARJO, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan

    Buay madang, Oku Timur (Ungkap Tipikor) – Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah. Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *