Pekanbaru (Ungkap Tipikor) – Pengelola SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kulim, Pekanbaru, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di tempat mereka dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar terkait dugaan pengisian BBM jenis solar kepada mobil pelangsir di SPBU tersebut.
Salah satu perwakilan SPBU, yang enggan disebutkan namanya, membantah tegas kabar tersebut.
“Seluruh pengisian BBM di SPBU kami dilakukan di bawah pengawasan ketat menggunakan sistem barcode yang terdaftar. Kami hanya melayani pengisian sesuai kapasitas standar tangki kendaraan, tanpa pengisian berulang atau melebihi kapasitas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen telah menginstruksikan seluruh operator pengisian BBM untuk patuh terhadap SOP dan melarang keras segala bentuk pelanggaran, termasuk pengisian untuk kendaraan pelangsir.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan, apalagi praktik yang dapat merugikan masyarakat. Setiap aktivitas pengisian diawasi secara ketat demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihak SPBU 13.282.621 menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas, menjalankan operasional secara profesional dan transparan, serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan pelayanan yang sesuai aturan,” tutupnya.
(Tim)






