PROGRAM PENYALURAN BPNT DI KAMPUNG SRI BAWONO SB3 MENUAI POLEMIK

Sri Bawono SB3, Way Seputih, Lampung Tengah (Ungkap Tipikor) – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), kini sudah diganti menjadi bantuan tunai. Namun, kali ini kembali disalurkan dalam bentuk bahan pangan oleh oknum tertentu, dengan penyaluran dilakukan melalui tiap e-Warung.

Namun, di lapangan, ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di Kampung Sri Bawono (SB3), Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Perangkat desa diduga memaksa KPM untuk membelanjakan uang tunai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk.

Beberapa warga memprotes karena mengaku dipaksa membelanjakan bantuan uang tunai tersebut di agen yang telah ditentukan oleh pemerintah desa.

Minggu, 29 Juni 2025, beberapa warga Sri Bawono (SB3), Way Seputih — yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT — merasa sangat kecewa. Pasalnya, dana sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang mereka tarik dari ATM diminta oleh Anita selaku Ketua Kelompok/Ketua E-Warung. Namun, dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bahkan dipotong kembali oleh Anita sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp400.000, KPM diberikan sembako dengan komoditas sebagai berikut:

2 karung/sak beras @15 kg

2 liter minyak goreng

2 kg gula pasir

2 kg telur

Rincian harga sesuai eceran pasar:

2 sak beras (15 kg): Rp180.000

2 liter minyak goreng: Rp34.000

2 kg gula pasir: Rp36.000

2 kg telur: Rp56.000
Total: Rp306.000

Dari total anggaran yang diterima masyarakat sebesar Rp400.000, hanya dibelanjakan senilai Rp306.000. Jelas dalam hal ini, KPM BPNT merasa dirugikan sebesar Rp94.000.

Jika dikalikan dengan jumlah seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 175 orang, maka aparatur kampung ataupun supplier diduga mendapat keuntungan sebesar:

Rp94.000 x 175 = Rp16.450.000

Dengan adanya pembohongan terhadap masyarakat kecil, maka para aparatur kampung, ketua e-Warung, beserta kepala desa yang telah mengarahkan pada tindakan yang merugikan warga masyarakat, harus bertanggung jawab. Jika pendistribusian tersebut diisi oleh pihak ketiga dengan iming-iming keuntungan Rp10.000–Rp20.000, maka oknum kades telah membutakan mata hatinya demi keuntungan pribadi.

Atas dugaan pemerasan terhadap masyarakat ini, tim kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar hal ini segera dituntaskan, serta uang rakyat kecil dikembalikan melalui pemeriksaan satu per satu. Pungkasnya. (Tim)

  • Related Posts

    SD NEGERI 12 KRUI TANAMKAN SEMANGAT BELAJAR, KARAKTER, DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN SISWA

    Pesisir Barat, Lampung (Ungkap Tipikor) — Pendidikan bukan sekadar tentang mengejar nilai, tetapi tentang menanamkan nilai kehidupan yang akan menjadi bekal anak-anak dalam menapaki masa depan. Semangat itulah yang terus…

    SMA NEGERI 7 BENGKULU SELATAN Perkuat Semangat Pendidikan dan Pembentukan Karakter Siswa di Bulan September 2026

    BENGKULU SELATAN (Ungkap Tipikor) — Memasuki bulan September 2026, SMA Negeri 7 Bengkulu Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membangun karakter peserta didik. Berlokasi di Jl. Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *