Sukadana (Ungkap Tipikor) – Diduga seorang pegawai Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur memalsukan tanda tangan Kepala Dinas, M. Indra Budiman Duki, pada tahun 2025. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat.
Koordinator Media Ungkap Tipikor, Agus Indera, menemui Plt Kepala Dinas Koperasi, Tharmizi, di ruang kerjanya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Dalam pertemuan itu, Tharmizi didampingi Sekretarisnya, Dr. Satya.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Tharmizi menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah dilaporkan ke BKD.
Selanjutnya, Agus Indera mendatangi Dinas BKD dan menemui Kepala Bidang Pembina di ruang kerjanya. Ia menanyakan terkait laporan dari Plt Kadis Koperasi, M. Indra Budiman Duki, mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pegawainya.
Kabid Pembina menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan oleh Inspektorat kepada Ibu Bupati.
Namun, hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut karena belum turun dari meja Ibu Bupati. “Kita tunggu saja apa jawabannya,” ujarnya.
Dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Tindakan ASN yang memalsukan tanda tangan Kepala Dinas merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi disiplin ASN.
(Agus Indra)






