DANA PIP TAHUN 2024 DAN 2025 DI SMKN 1 GEMARANG DIDUGA DIMARK UP KEPALA SEKOLAH, TOTAL ANGGARAN Rp 540.000.000 UNTUK 330 SISWA

Magetan, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah.

Namun, lain halnya di SMKN 1 Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Lecta Januar ini justru diduga melakukan praktik markup dana PIP dan BOS.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya dugaan markup terkait penggunaan dana PIP tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, tercatat ada 269 siswa penerima dengan total anggaran Rp 430.200.000. Sementara pada tahun 2025, jumlah penerima sebanyak 61 siswa dengan anggaran Rp 108.800.000.

Selain itu, pada tahun 2024 juga terdapat pencairan anggaran BOS sebesar Rp 1.147.520.000, yang dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni Januari dan Agustus 2024. Dana tersebut digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan, di antaranya:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 186.720.493.
    Namun, dalam realisasinya tidak terlihat adanya perawatan berarti. Anggaran besar ini hanya disebut digunakan untuk rehab ringan, yang nyatanya tidak tampak hasilnya.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 243.988.125.
  3. Pembayaran honor Rp 230.100.000.
    Padahal, sebagian guru honor sudah diangkat menjadi PPPK, sehingga seharusnya anggaran honor berkurang.
  4. Langganan daya dan jasa Rp 147.360.382.

Tidak hanya itu, Lecta Januar juga diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui staf guru atau wali kelas. Modusnya, siswa penerima PIP yang sudah menarik uang di bank diminta kembali menyerahkan sebagian atau seluruh dana tersebut ke pihak sekolah dengan alasan untuk pembayaran sekolah.

Dugaan korupsi juga mengarah pada laporan SPJ fiktif serta markup belanja dari dana BOS. Bahkan, disebutkan pula adanya pungli berkedok pembayaran SPP dan uang bangunan.

Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi NKRI meminta aparat penegak hukum (APH), dinas terkait, serta inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Gemarang, Lecta Januar.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *