Dana BOS Tahun 2024 di SMAN 3 Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur Diduga Dimark-Up Kepala Sekolah Dengan Total Anggaran Rp 1.627.470.000

Magetan, Jawa Timur (Ungkap Tipikor) – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Namun lain halnya di SMAN 3 Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur. Sekolah menengah atas ini dikepalai oleh seorang kepala sekolah yang berkuasa, yaitu Riful Hamidah. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi penentu dan penggerak demi kemajuan sekolah.

Sangat disayangkan, Riful Hamidah yang seharusnya menjadi motor penggerak kemajuan sekolah justru diduga menjadi dalang dalam melakukan markup dan korupsi. Dari hasil investigasi tim di lapangan ditemukan beberapa dugaan markup terkait dana BOS Reguler tahun 2024.

Berdasarkan sumber data yang tepat dan dapat dipercaya, pada tahun 2024 telah dicairkan anggaran Dana BOS sebesar Rp 1.627.470.000, yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu Januari dan Agustus 2024. Dana tersebut digunakan untuk beberapa pembiayaan dalam beberapa komponen. Namun, ada 4 komponen pembiayaan yang diduga kuat dimark-up dan diragukan kebenarannya, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Komponen anggaran yang dimaksud, yaitu:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 458.999.138.
    Dalam anggaran yang sangat besar ini tidak ada perawatan yang terlihat. Dana sebesar itu hanya disebutkan untuk rehab ringan, namun hasilnya tidak nampak.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 208.363.382.
  3. Pembayaran honor Rp 50.760.000.
    Padahal, sebagian besar guru honor sudah diangkat menjadi PPPK. Seharusnya kebutuhan pembayaran honor berkurang, tetapi justru dianggarkan lebih besar dari dana BOS.
  4. Langganan daya dan jasa Rp 33.142.000.

Tidak hanya itu, Riful Hamidah juga diduga kuat melakukan pungli dengan melibatkan staf guru/wali kelas. Saat siswa menerima program PIP, mereka hanya menarik uang di bank, lalu uang tersebut dikumpulkan kembali ke pihak sekolah dengan dalih pembayaran sekolah.

Penggunaan dana BOS ini diduga kuat hanya sebagai modus oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi dengan laporan SPJ fiktif dan markup anggaran belanja, yang hasilnya memperkaya diri pribadi.

Selain itu, Riful Hamidah juga diduga melakukan pengkondisian dengan pungli berkedok SPP dan uang bangunan.

Dari pengaduan dan bukti-bukti ini, tim investigasi NKRI meminta kepada aparat penegak hukum, dinas terkait, serta inspektorat agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan.

(Tim)

  • Related Posts

    PERAN KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SERTA DUKUNGAN MASYARAKAT SMP NEGERI 1 WATAMPONE DALAM MENCIPTAKAN DAN MEMELIHARA DISIPLIN SEKOLAH

    Bone, Sulawesi Selatan (Ungkap Tipikor) – Kepala Sekolah berasal dari dua kata yaitu Kepala dan Sekolah. Kata Kepala yang berarti pemimpin dan juga Sekolah yang berarti lembaga dimana kita menerima…

    DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026

    Kota metro (Ungkap Tipikor) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *