Reno Basuki, Rumbia (Ungkap Tipikor) –Anggaran Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung kelangsungan kegiatan belajar siswa di sekolah.
Namun, program Bantuan Operasional Sekolah ini kerap disalahgunakan oleh para penanggung jawab dan pengguna anggaran, dengan berbagai cara agar dana BOS tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah memberikan anggaran dana BOS dengan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun hal tersebut tampaknya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di SDN 01 Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Sekolah tersebut dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian (PLH) bernama Syai’ulwiyah.

Syai’ulwiyah, sebagai PLH Kepala Sekolah SDN 01 Reno Basuki, pada tahun 2024 telah mencairkan anggaran Dana BOS sebesar Rp 173.900.000.
Dana sebesar Rp 173.900.000 tersebut digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Namun, terdapat beberapa komponen yang diduga telah dikorupsi dan dimark-up oleh Syai’ulwiyah. Dugaan mark-up terjadi pada komponen berikut:
- Langganan Daya dan Jasa – Rp 30.372.500
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Rp 27.005.000
- Pembayaran Honor – Rp 58.800.000
Ketiga komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya, karena nilainya yang membengkak tanpa bukti penggunaan yang jelas. Hal ini diduga merupakan modus dari kepala sekolah untuk mencari keuntungan pribadi dari dana BOS.

Seharusnya seorang kepala sekolah menjadi contoh yang baik, namun yang terjadi justru sebaliknya. Syai’ulwiyah tidak patut dijadikan teladan bagi kepala sekolah lainnya.

Dari uraian dan rincian anggaran di atas, dapat disimpulkan bahwa Syai’ulwiyah selaku Kepala Sekolah SDN 01 Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, diduga telah melakukan mark-up yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya negara, masyarakat dan murid pun turut menjadi korban.
(Tim)








